KPK Kembali Periksa Istri Setnov
KPK Kembali Periksa Istri Setnov - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor dan istri Andi Agustinus alias Andi Narogong, Inayah dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi (IHP) dan pemilik PT Delta Energy, Made Oka Masagung (MOM).
"Deisti dan Inayah saksi untuk tersangka IHP dan MOM," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (27/3).Agen Bola Terpercaya
Mereka berdua enggan memberikan keterangan terkait pemeriksaannya kali ini. Deisti maupun Inayah sebelumnya telah beberapa kali dipanggil dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.
Deisti merupakan salah satu pemegang saham PT Mondialindo Graha Perdana. Perusahaan itu yang merupakan pemilik mayoritas saham PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan yang membentuk konsorsium untuk ikut proyek e-KTP.Agen Poker Indonesia Terbesar
Sementara itu, Inayah dipercaya Andi memegang sejumlah perusahaan miliknya. Aset-aset Andi berupa tanah maupun mobil banyak yang menggunakan atas nama Inayah.
Dalam kasus ini, Irvanto dan Oka ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Mereka berdua diduga sebagai perantara jatah proyek e-KTP untuk Setnov dan anggota DPR periode 2009-2014.
#Sumber
from Coretan Penaku https://ift.tt/2pH9Ni1
0 Response to "KPK Kembali Periksa Istri Setnov"
Post a Comment