Hukuman Bagi yang Murtad dalam Islam

  Yes  Muslim  - Umat ​​Islam, dalam bentuk apa pun dilarang memaksa orang bukan Muslim untuk memeluk Islam. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Al-Quran dalam Surah Al-Baqarah ayat 256: "Tidak ada paksaan untuk memasuki agama Islam. Sungguh telah jelas jalan kebenaran dari jalan kesesatan."

Bersandar pada ayat tersebut, jelas bahawa jika ada orang bukan Muslim yang ingin masuk Islam, sesungguhnya dia telah mendapat hidayah. Umat ​​Islam akan dengan senang hati menerima mereka dan menjadikan mereka saudara. Namun sebaliknya, jika ada seorang Muslim yang ingin keluar dari Islam, sebenarnya dia sedang tersesat dari jalan yang benar setelah sebelumnya dia mendapat hidayah.

Allah swt berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 217: "Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya."

Hukuman apa yang harus diberikan kepada seorang yang murtad? Tentang hal ini, ulama bersepakat, sebagaimana diungkapkan oleh Wahbah az-Zuhaili, bahawa lelaki yang murtad hukumannya adalah dibunuh dengan syarat dia baligh, berakal dan tidak dalam keadaan dipaksa. Bagi perempuan yang murtad pun hukumannya adalah dibunuh menurut majoriti fuqaha kecuali kalangan Hanafiyah. Sungguh hukuman yang sangat keras.




Mengapa seorang yang murtad begitu keras hukumannya? Hal ini dilakukan untuk menjaga kemuliaan Islam dan kaum muslimin dan sekaligus menjaga akidah umat Islam dari keraguan yang akan disebarkan murtad jika mereka bebas berkeliaran di tengah-tengah umat Islam. Hukuman ini akan menjaga keutuhan jamaah kaum muslimin dari perpecahan dan menjaga mereka dari berbagai kerosakan.

*Diterjemahkan dan disusun oleh Detik Islam dari sumber islampos.com

Inilah Hukuman Bagi yang Murtad dalam Islam

Pindah keyakinan bukan hanya terjadi di agama Islam, tapi hal ini membuat penasaran soal tanggapan Islam sendiri terhadap pemeluk ajaran Islam yang keluar dari agama ini. Jangan keliru dalam menafsirkan apa yang tertulis di Al-Qur’an. Ada banyak orang Islam sendiri yang berpikir dan beranggapan bahwa yang murtad, hukumannya adalah dipenggal, padahal ini keliru. Kalau begitu caranya, tentu orang lain yang berbeda agama pun pasti menganggap bahwa Islam adalah agama terror. Untuk mendapat pencerahan yang benar, Al-Qur’an-lah yang harusnya menjadi jawaban.
Penjelasan Hukuman Bagi yang Murtad dalam Islam


Islam bukanlah agama teror dan tidak pernah disebutkan dalam Al-Qur’an bahwa mereka yang murtad akan dihukum dengan dibunuh atau dipenggal dan semacamnya. Hal ini perlu diluruskan supaya orang-orang Islam sendiri mengerti akan ajaran yang benar dan bukan berdasarkan spekulasi yang dibuat sendiri atau diada-adakan.


- Dalam QS. 4: 137 disebutkan bahwa untuk orang-orang yang beriman tapi kemudian beralih atau ingkar, dan memutuskan untuk kembali lagi tapi malah ingkar lagi ke sekian kalinya, bahkan dalam kekufuran malah bertambah-tambah, Allah SWT tidak akan memberi pengampunan kepada mereka dan jalan lurus pun tidak ditunjukkan Allah.


Nyatanya hukuman mati bagi orang yang murtad di dalam agama Islam tidaklah tercantum di Al-Qur’an, intinya hanyalah Allah tidak memberi ampunan dan jalan lurus dan bukan pembunuhan dan segala yang berkaitan dengan pencabutan nyawa seseorang. Perlu diketahui juga kapan seorang yang menganut Islam kemudian dikatakan murtad. Yang jelas, bisa dibilang murtad kalau pindah keyakinan itu atas kesadaran dan kehendaknya sendiri. Jadi, kalau atas dasar pemaksaan, maka tidak bisa dikatakan murtad.


- Dalam QS. An Nahl  106 difirmankan oleh Allah SWT bahwa siapapun yang sesudah beriman kafir kepada Allah, ia akan mendapat murka Allah, namun ada pengecualian bagi yang mengalami pemaksaan untuk menjadi kafir padahal iman dan hatinya tetap kepada Allah dan ia pun tidak dianggap berdosa. Namun, kemurkaan Allah tidak akan luput bagi mereka yang melapangkan dada untuk kekafiran dan ada azab besar yang akan ditimpakan.


Ada orang murtad dijatuhi hukuman mati? Tidak, bukan manusia yang akan melakukan hukuman mati tapi Allah sendiri yang akan mengirimkan azab kepada manusia-manusia murtad dan menjadi kafir. Banyak kemudian yang bertanya bagaimana dengan rasa was-was yang tiba-tiba muncul dalam hati seseorang, dan apakah hal tersebut bakal berpengaruh pada keimanan seseorang. Rasa was-was tidak akan memberi pengaruh pada iman seseorang selama orang tersebut mau mengusirnya.


- Dalam HR Muslim, ada yang pernah bertanya tentang perasaan was-was kepada Nabi SAW dan jawaban beliau adalah bahwa itu malah merupakan tanda seseorang memiliki iman yang benar.


- Hukuman bagi seorang yang murtad adalah tiadanya pengampunan dan pemberian azab oleh Allah, namun untuk rasa was-was yang tiba-tiba muncul juga dikuatkan dengan pernyataan dari Rasulullah dari Abu Hurairah ra. tentang bahwa manusia seringkali bertanya sampai ditanyakan. Allah-lah yang menciptakan bumi dan segala isinya, lalu siapakah yang menciptakan Allah, dan siapapun yang mendapat sesuatu dari kata-kata tersebut, maka seharusnya orang tersebut mengatakan kalau ia beriman kepada Allah.


Daripada nantinya mendapatkan azab dari Allah, tidak mendapatkan pengampunan-Nya serta jalan lurus yang ditunjukkan-Nya, alangkah baiknya apabila menjaga iman dengan sebaik-baiknya dan menjauhi murtad. Hukuman bagi yang murtad dalam Islam adalah dari Allah sendiri, dan oleh karena  itu, jauhi apa yang tidak berkenan di mata Allah dan kuatkan iman.


Terima Kasih sudah membaca, Jika artikel ini bermanfaat, Yuk bagikan ke orang terdekatmu. Sekaligus LIKE fanspage kami juga untuk mengetahui informasi menarik lainnya  @Tahukah.Anda.News

republished by Yes Muslim -  Portal Muslim Terupdate ! 





from BERITA KABAR INDONESIA http://ift.tt/2u00j4Q

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukuman Bagi yang Murtad dalam Islam"

Post a Comment