Kasus Sukmawati Tak Bisa Langsung Dipidana


Kasus Sukmawati Tak Bisa Langsung Dipidana - Ketua SETARA Institute Hendardi mengatakan bahwa Sukmawati Soekarnoputri tak bisa langsung diproses secara pidana. Sebab, harus ada proses peringatan atau teguran serta dan unsur niat jahat.

Hal itu merujuk UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama dan Pasal 156a UU KUHP.Agen Bola Terpercaya

Menurutnya, tindak lanjut terhadap orang yang diduga melakukan penodaan agama adalah pemberian peringatan atau teguran. Jika peringatan diabaikan, barulah proses pemidanaan dapat dilakukan.

"Pilihan pemidanaan adalah opsi terakhir yang bisa ditempuh setelah proses klarifikasi itu dilakukan dan peringatan diabaikan," lanjut dia, melalui siaran pers, Rabu (4/4).

Kasus Sukmawati Tak Bisa Langsung Dipidana

Ditambahkannya, aparat penegak hukum pun belum tentu dapat menggunakan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama untuk memproses Sukmawati.

Sebab, penegak hukum mesti melihat lebih dulu keberadaan niat jahat dalam ucapan Sukmawati itu.

"Sama seperti pernyataan [mantan Gubernur DKI] Basuki Tjahaja Purnama, niat jahat [mens rea] dan konteks dimana Sukmawati menyampaikan puisi itu bisa saja menjadi argumen hukum bahwa puisi itu bukanlah bentuk penodaan agama, melainkan bentuk kebebasan berpendapat setiap warga," katanya.Agen Casino Terbaik

Dalam sidang kasus penodaan agama Ahok, saksi ahli yang dihadirkan mempersoalkan niat jahat dalam ucapan mantan Gubernur DKI itu. Sebab, delik penodaan agama harus memiliki unsur niat jahat dan perbuatan jahat (actus reus).

Selain itu, Hendardi menilai Pasal 156a KUHP tidak memiliki indikator jelas untuk menentukan bentuk penodaan agama. Ketidakjelasan delik tersebut dimanfaatkan oleh sejumlah pihak yang merasa agamanya dilecehkan atau dinodai.

"Karena rumusan delik penodaan agama yang absurd tolok ukurnya, maka pihak lain yang tidak sependapat kemudian mempersoalkannya dengan dalil penodaan agama. Meskipun dalam disiplin HAM tidak dikenal istilah penodaan agama," tutur dia.

Menurutnya, kasus Sukmawati ini dapat menjadi momentum reformasi delik hukum penodaan agama. Menurutnya, itu perlu dilakukan agar tidak ada lagi yang menjadi korban delik penodaan agama yang tergolong absurd atau tidak memiliki indikator mutlak.

Harus segera mereformasi hukum penodaan agama dalam sistem hukum Indonesia. Sehingga ada batasan jelas ihwal penodaan agama yang selama ini sering mengkriminalisasi kebebasan ekspresi warga," cetusnya.

Ia pun meminta masyarakat agar tidak menekan kepolisian dalam memproses laporan terhadap Sukmawati.

"secara prosedural biarkan polisi bekerja memproses laporan yang sudah masuk tanpa perlu tekanan yang sarat motif politiknya," ucap Hendardi.

Secara pribadi, dia menilai tidak ada unsur penodaan agama dari larik puisi yang dibacakan Sukmawati. Agen Poker Indonesia Terbesar

"Kalau kita baca substansi puisi Sukmawati secara jernih sebenarnya tidak ada substansi yang benar-benar bermasalah dari sisi SARA. Puisi Sukmawati yang sangat verbalis itu merupakan ekspresi seni yang memiliki derajat kebenaran faktual memadai, karena justifikasi faktualnya sebenarnya memang ada," terangnya.


Sebelumnya, Sukmawati dilaporkan ke kepolisian oleh sejumlah pihak dengan tuduhan penodaan agama akibat membacakan puisi yang membandingkan kidung dengan azan.

Sejumlah pihak yang mempolisikan Sukmawati, diantaranya, Tim Pembela Ulama Indonesia (TPUI) dan Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia (GMII).

Sukmawati telah meminta maaf kepada umat Islam atas puisi kontroversialnya itu.

"Saya sebagai seniman dan budayawan, ini murni karya satra saya mewakili pribadi tidak ada niatan menghina Islam dengan puisi. Saya muslim yang bangga dengan keislaman," ucapnya, Rabu (4/4). (arh)

#Sumber

from Coretan Penaku https://ift.tt/2uO7M8L

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kasus Sukmawati Tak Bisa Langsung Dipidana"

Post a Comment