Ombudsman Sebut Anies Tidak Kompeten Terkait Tanah Abang


Ombudsman Sebut Anies Tidak Kompeten Terkait Tanah Abang - Ombudsman Republik Indonesia menilai Gubernur DKI Jakarta tidak memiliki kompetensi saat menata Pedagang Kaki Lima di kawasan Tanah Abang Jakarta Pusat. Ombudsman menemukan sejumlah tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta dalam melakukan penataan.

Plt Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Dominikus Dalu menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melakukan penyimpangan prosedur.

"Gubernur melakukan tindakan tidak kompeten dalam mengantisipasi dampak dari penataan PKL ini," kata Dominikus di kawasan Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin(26/3).

Ketidakcakapan Anies ini menurut Dominikus nampak jelas karena Anies juga tidak memiliki perencanaan yang jelas dan matang.Agen Bola Terpercaya


Anies menabrak tugas Dinas UKM yang harusnya melaksanakan pembangunan, pengembangan, dan pembinaan usaha mikro kecil dan menengah yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 266 Tahun 2016. Agen Casino Terbaik

"Gubernur terkesan terburu-buru dan parsial, karena jelas Pemprov belum memiliki rencana induk penataan PKL serta peta jalan PKL di Jakarta," kata dia.

Dominikus juga menemukan penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh Pemprov sebab saat menutup Jatibaru. Anies tak terlebih dulu meminta izin kepada pihak Polda Metro Jaya padahal dalam ketentuan Pasal 128 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Linas dan Angkatan Jalan, penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas harus seizin Polri.

Maka kata Dominikus, pihak Pemprov DKI harus segera melakukan perbaikan atau langkah korektif terkait penataan Tanah Abang ini.


"Buka kembali jalan Jatibaru sesuai dengan fungsinya semula," kata dia.

Pemprov DKI Jakarta melakukan penataan kawasan Tanah Abang tahap pertama sejak Desember 2017. Ketika itu Anies Baswedan memindahkan PKL ke Jalan Jatibaru Raya. Akibatnya, jalan di depan stasiun Tanah Abang itu pun ditutup.Agen Poker Indonesia Terbesar

Penutupan Jalan Jatibaru menuai protes sopir angkutan kota, karena penutupan itu membuat pendapatan sopir angkot menurun. Tak hanya itu, penutupan jalan Jatibaru itu membuat sejumlah kelompok melaporkan Anies ke polisi, salah satunya Cyber Indonesia.

Cyber Indonesia menduga Anies melanggar Undang-Undang Republik Indonesia tentang Jalan dalam penutupan Jalan Jatibaru. Mereka juga menilai penutupan Jalan Jatibaru yang diperuntukan untuk lapak PKL belum memiliki payung hukum.

#Sumber

from Coretan Penaku https://ift.tt/2pECo7D

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ombudsman Sebut Anies Tidak Kompeten Terkait Tanah Abang"

Post a Comment