Jusuf Kalla Sebut Cawapres Tersangkut Pasal UUD


Jusuf Kalla Sebut Cawapres Tersangkut Pasal UUD - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengetahui adanya dorongan agar dirinya maju lagi untuk menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pemilu Presiden 2019.

Namun dengan halus, Kalla menolaknya.

"Bahwa ada yang mengusulkan saya ikut lagi (di pilpres sebagai cawapres), ya, saya ucapkan terima kasih, tetapi kita harus kaji baik-baik undang-undang kita di Undang-Undang Dasar," ujarnya.

Pasal 7 UUD 1945 memberikan batasan terkait dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Artinya, presiden dan wakil presiden hanya dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan alias maksimal dua periode jabatan.Agen Bola Terpercaya

Jusuf Kalla Sebut Cawapres Tersangkut Pasal UUD

Adapun JK sebelum menjadi wapres periode 2014-2019 juga menjadi wapres pada periode 2004-2009.

"Daripada itu kita tidak ingin nanti terjadi seperti waktu Orde Baru. Pada saat itu, Pak Harto tanpa batas gitu, kan, jadi kita menghargai filosofi itu," katanya.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga mengetahui bahwa ada tafsiran yang berbeda dari Pasal 7 UUD 1945, tetapi ia menyerahkan hal itu kepada para ahli hukum.

Baca: Abu Bakar Baasyir Harus Pakai Kaus Kaki Ketat untuk Mencegah Pembengkakan Bertambah ParahAgen Casino Terbaik

JK mengatakan, dirinya masih ingin mengabdi kepada bangsa. Namun pengabdian kepada bangsa tidak melulu harus di pemerintahan.

"Tentu saya ingin mengabdi kepada bangsa seperti tadi. Bagaimana kita mengabdi di pendidikan, di sosial, ekonomi sama-sama. Sebab, pengabdian itu tidak terbatas di pemerintahan," ucapnya.

Jusuf Kalla Sebut Cawapres Tersangkut Pasal UUD

JK pun memiliki kriteria khusus siapa pendamping yang pas untuk Presiden Joko Widodo di pemilu 2019.

Ia menjelaskan sosok pendamping Joko Widodo, pertama harus bisa memperluas dukungan pada Jokowi, harus dikenal baik serta ada pendukungnya.Agen Poker Indonesia Terbesar

"Yang kedua harus bisa jadi presiden," kata pria asal Sulawesi Selatan ini.

Ia menjelaskan, dari enam presiden terdahulu, dua Presiden yakni Megawati Soekarnoputri dan BJ Habibie terlebih dahulu menjadi wakil presiden dan kemudian menjadi presiden.

"Artinya tokoh itu (pendamping) harus mantap karena kalau tidak, kalau tidak siap bagaimana. Harus bisa memiliki pengalaman pemerintah. Ya terserah mau birokrat, mau politisi," ujar JK.

JK menegaskan bahwa dirinya mendukung Jokowi maju di Pilpres 2019, meski enggan menyebutkan bentuk dukungan seperti apa yang ia berikan pada Jokowi.

"Ya mendukung, artinya beliau (Jokowi sampai) terpilih," ucap mantan Menko Perekonomian ini.

#Sumber

from Coretan Penaku http://ift.tt/2EXRkDs

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Jusuf Kalla Sebut Cawapres Tersangkut Pasal UUD"

Post a Comment