Jokowi : Pemerintah Akan Revisi UU Perpu Ormas


Jokowi : Pemerintah Akan Revisi UU Perpu Ormas - PRESIDEN Joko Widodo mengatakan pemerintah terbuka jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakat­an (Ormas) yang telah disahkan DPR menjadi undang-undang untuk direvisi.

“Kalau ada yang direvisi, sila­kan dimasukkan ke tahapan be­rikutnya, dalam prolegnas (2018). Kalau ada yang belum baik, mau ditambah, diperbaiki silakan. Pemerintah terbuka, kalau ada yang belum baik, ya harus diperbaiki,” kata Presiden Jokowi seusai Rakernas Perwakilan Umat Buddha Indonesia tahun 2017 yang diselenggarakan di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta, kemarin.

Presiden mengatakan bahwa Perppu Ormas ini dibuat me­nyang­kut eksistensi negara di ma­sa-masa yang akan datang supaya tidak ada yang mencoba mengganti ideologi negara Indo­ne­sia, yakni Pancasila.Agen Bola Terpercaya

Jokowi : Pemerintah Akan Revisi UU Perpu Ormas

Presiden juga menyatakan ber­syukur Perppu Ormas yang di­sahkan menjadi UU didukung mayoritas.

“Yang hadir 445, yang mendukung 314, yang tidak mendukung 131. Artinya jelas, banyak yang mendukung, mayoritasnya mutlak,” pungkasnya.
Terkait revisi, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemente­rian Dalam Negeri Soedarmo me­ngatakan bahwa revisi terba­tas terhadap UU Ormas yang ba­ru saja disahkan menunggu draf RUU Ormas yang diusulkan oleh DPR.Agen Casino Terbaik

“(Revisi UU Ormas) menunggu ini­siatif dari DPR,” katanya, kemarin. Ia pun menambahkan RUU Ormas itu harus masuk terlebih dahulu ke dalam prolegnas 2018.

Jokowi : Pemerintah Akan Revisi UU Perpu Ormas

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, melalui video yang diunggah di akun Youtube Demokrat TV, kemarin, menegaskan akan menge­luarkan petisi apabila pemerintah ingkar janji untuk merevisi UU Ormas.Agen Poker Indonesia Terbesar

Isi petisi politik itu ialah Demokrat tidak akan lagi per­caya kepada pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla karena mudah ingkar janji.

Pihaknya pun mengusulkan em­pat poin yang harus direvisi da­lam UU Ormas. Pertama, paradigma hubungan antara negara dan ormas. Kedua, pemberian sanksi, harus ada due process of law.

Ketiga, pihak yang berhak me­naf­sirkan ormas yang bertentangan dengan Pancasila. “Dalam perppu yang diberi kewenangan itu ialah mendagri dan menkum dan HAM. Mereka kan politikus,” ung­kapnya.

Keempat, ancaman pidana ti­dak adil bagi anggota dan simpa­tisan ormas yang dibubarkan. (Pol/Nov/Nur/X-4)



from Coretan Penaku http://ift.tt/2i83VtI

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Jokowi : Pemerintah Akan Revisi UU Perpu Ormas"

Post a Comment