Massa Gelar Aksi Unjuk Rasa di Bundaran HI Terkait Novanto


Massa Gelar Aksi Unjuk Rasa di Bundaran HI Terkait Novanto - Masyarakat sipil antikorupsi menggelar unjuk rasa di lokasi car free day, Bundaran Hotel Indonesia, Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (1/10/2017). Massa yang mengenakan pakaian serba hitam itu mengungkapkan kekecewaannya atas putusan praperadilan terhadap Setya Novanto.

"Jangan sampai ada kekebalan hukum di Indonesia. Semua orang seharusnya bisa diproses secara hukum," ujar Ahmad Sadjali, seorang peserta unjuk rasa.

Anggota masyarakat sipil menilai putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mencederai penegakan hukum di Indonesia. Masyarakat sipil menilai putusan tersebut menipu rakyat Indonesia.Agen Bola Terpercaya

(baca: Putusan Hakim Praperadilan Setya Novanto Dianggap Membingungkan)

Massa Gelar Aksi Unjuk Rasa di Bundaran HI Terkait Novanto

Dalam aksi tersebut, masyarakat sipil membawa poster berisi kata-kata ungkapan kekecewaan terhadap pembatalan penetapan tersangka Setya Novanto. Beberapa peserta membawa poster berisi kritikan terhadap hakim Cepi Iskandar yang menangani praperadilan Setya Novanto.

Selain menyampaikan orasi, massa juga menyanyikan yel-yel tentang penetapan kembali Novanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

(baca: Analogi Tiga Maling Ayam dan Putusan Praperadilan Setya Novanto...)

Dalam sidang putusan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2017), hakim tunggal Cepi Iskandar menilai penetapan tersangka Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah.Agen Casino Terbaik

KPK pun diminta untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya.

Massa Gelar Aksi Unjuk Rasa di Bundaran HI Terkait Novanto

Ada sejumlah pertimbangan yang mendasari Hakim Cepi membuat putusan tersebut.

(Baca: Ini Pertimbangan Hakim Cepi Batalkan Status Tersangka Setya Novanto)

Pertama, Cepi menilai penetapan tersangka Novanto oleh KPK sudah dilakukan di awal penyidikan. Menurut Cepi, harusnya penetapan tersangka dilakukan di akhir tahap penyidikan suatu perkara. Hal itu untuk menjaga harkat dan martabat seseorang.

Selain itu, Cepi juga menilai alat bukti yang diajukan berasal dari penyidikan terhadap Irman dan Sugiharto, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang sudah divonis bersalah melakukan korupsi E-KTP. Agen Poker Indonesia Terbesar

Menurut Cepi, alat bukti yang sudah digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya.

Lantas bagaimana Partai Golkar menyikapi putusan hakim yang memenangkan praperadilan sang ketua umumnya?

# Sumber

from Coretan Penaku http://ift.tt/2kbLb0Q

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Massa Gelar Aksi Unjuk Rasa di Bundaran HI Terkait Novanto"

Post a Comment