30 September, Jonru Ginting Resmi Dijebloskan Ke Tahanan, Berikut 3 Alasan Polda Metro Jaya!


Infoteratas.com - Polda Metro Jaya telah melakukan penahanan terhadap Jonru F Ginting, Sabtu (30/9/2017).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan alasan penahanan tersangka agar tidak menghilangkan barang bukti.

"Agar tersangka tidak menghilangkan perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri," ujar Argo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (30/9/2017)

"Mulai hari ini, 30 September, tersangka Jonru kami tahan di Polda Metro Jaya. Jadi mulai hari ini dilakukan penahanan," ujar Argo.

Menurutnya, polisi sudah mengantongi alat bukti yang kuat untuk menahan Jonru dalam kasus ujaran kebencian.

"Ada alat bukti cukup, saksi ahli, surat dan bukti lain. Kita dapatkan semua sehingga penyidik naikkan status jadi tersangka," ujar Argo.

Sebelumnya, Jonru Ginting dilaporkan Muannas Al Aidid ke Polda Metro Jaya, Kamis (31/8/2017).

Dalam laporan bernomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus, polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sumber: tribunnews.com

from Infoteratas http://ift.tt/2yPaPeP

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "30 September, Jonru Ginting Resmi Dijebloskan Ke Tahanan, Berikut 3 Alasan Polda Metro Jaya!"

Post a Comment