UU Nomor 34/2014 Tentang Investasi Dana Haji Digugat Advokat ke MK. Alasannya Mengejutkan!


Infoteratas.com - UU Nomor 34/2014 tentang Investasi Dana Haji digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Penggugat adalah advokat yang berasal dari Surabaya, Jawa Timur, M Sholeh tidak setuju dana haji diinvestasikan.

Sholeh yang datang sekitar pukul 10.00 WIB mengatakan dirinya keberatan dengan uang muka untuk pergi haji yang dianggap terlalu tinggi. Dia pun menganalogikan antrean haji dengan antrean membeli mobil.

"Pertama kenapa kita gugat, karena calon haji dipaksa pemerintah dengan berbiaya tinggi. Setoran DP (down payment/uang muka) awal kemarin Rp 20 juta sekarang Rp 25 juta. Analoginya, orang mau beli mobil Rp 300 juta cukup DP Rp 5 juta. Kalau mobil datang uang nggak ada dikasih ke antrean belakangnya. Tapi haji biayanya sekitar Rp 60 juta dan DP-nya hampir 50 persen," ujar Sholeh usai memberikan gugatan ke MK di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2017).

Menurutnya, dia tidak setuju dengan alasan pemerintah untuk menginvestasikan dana haji dalam bentuk apapun. Sebab, calon haji memberikan uangnya pada pemerintah untuk berangkat haji bukan untuk diinvestasikan.

"Tujuannya, kata pemerintah menghindari antrean. Duit menumpuk daripada dikorupsi mending diinvestasikan. Bagi kami itu salah. Karena calon haji nggak memberikan mandat untuk dikelola, tapi untuk daftar haji. Maka kita minta uang dikembalikan semua," tegasnya.

"Kami anggap itu pelanggaran hak konstitusi terhadap hak calon jemaah haji," lanjutnya.

Lebih lanjut, dirinya juga mengatakan selama ini calon jemaah haji tidak pernah diberikan pemberitahuan bila dana mereka akan dikelola untuk investasi. Sebab, orang datang mendaftar pasti untuk beribadah haji bukan menginvestasikan uang mereka.

"Nggak ada jemaah yang mendaftar lalu dikasih form, misalnya nanti dananya dikelola. Orang datang itu untuk pergi haji bukan diinvestasikan. Kedua, bentuk investasi apa pun selalu ada resiko," ucapnya.

Terkait legal standing pemohon, Sholeh menyebut dia menggugat sebagai seorang calon jemaah haji. Dia mengatakan sudah mendaftar sebagai calon haji sejak tahun 2008.

"Kebetulan saya advokat yang juga calon jemaah haji. Saya daftar tahun 2008 dan sampai sekarang nggak kita pakai (uangnya)," tutupnya. 
(bis/asp/detik.com))

from Infoteratas http://ift.tt/2vlVOQu

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "UU Nomor 34/2014 Tentang Investasi Dana Haji Digugat Advokat ke MK. Alasannya Mengejutkan!"

Post a Comment