Sulitnya Mencari Kwalitas Hakim Agung Seperti Artidjo Alkostar

Jakarta, Info Breaking News - Sebab disebut sebagai wakil Tuhan, derajat hakim mestinya sangat tinggi, jauh di atas mereka yang bukan wakil Tuhan. Terlebih hakim agung, sudah sepantasnya mereka lebih tinggi lagi level kualitasnya, baik kualitas intelektual, integritas, imparsialitas, kenegarawanan, maupun pengelolaan yudisialnya. Mencari orang dengan derajat yang tinggi, bahkan amat tinggi seperti itu jelas tidak gampang. Fakta lapangan kerap berkebalikan dengan kebutuhan. Itu pula yang kini sedang terjadi di negeri ini.
Komisi Yudisial dan tim panel ahli yang tengah menyeleksi calon hakim agung mengeluh bahwa ada penurunan kualitas dari calon-calon yang kini sedang menghadapi tahap tes tahap akhir, yakni wawancara terbuka. Tak disangka, rupanya banyak hakim yang gelagapan ketika ditanya soal mendasar tentang teori dan filsafat hukum. Tak sedikit pula yang terdiam saat tim panel mengajukan pertanyaan sederhana terkait dengan kode etik profesi hakim.
Padahal, mestinya mereka punya pengetahuan mumpuni soal hukum karena jika mengacu pada Pasal 7 angka 6 UU Mahkamah Agung, calon hakim agung harus berpengalaman sedikitnya 20 tahun, termasuk minimal 3 tahun menjadi hakim tinggi. Ada pula calon yang telah berkiprah sekian lama di lingkungan Mahkamah Agung, markasnya para hakim agung, tapi nyatanya banyak pertanyaan yang tak bisa mereka jawab dengan gamblang.
Pertanyaan kita, mau dibawa ke mana Mahkamah Agung bila level kualitas calon-calon hakim agungnya meragukan? Lantas bagaimana nasib peradilan di Indonesia kalau mutu para penjaga muruahnya malah di bawah standar? Sejatinya, untuk mengantisipasi masalah kualitas, juga kuantitas calon, seleksi hakim agung tak dibatasi hanya untuk calon internal. Calon dari luar alias hakim nonkarier dibolehkan ikut seleksi menjadi hakim agung. Akan tetapi, ternyata tak banyak pendekar hukum atau para guru besar hukum yang tertarik menjadi hakim agung.
Bahkan, ketika tahun lalu Komisi Yudisial mencoba door to door ke kampus-kampus untuk menggaet calon dari kalangan akademisi, responsnya sangat kurang. Dari fakta tersebut, ada dua hal yang mesti kita beri garis tebal. Pertama, internal Mahkamah Agung perlu memperkeras upaya pembenahan kualitas lembaga dan personal, tak hanya di tingkat bawah, tapi juga di level menengah dan atas. Ketika mereka belum selesai di tingkat dasar kemampuan teknis dan intelektualitas, sulit kita berharap mereka mampu menjaga komitmen dan integritas sebagai pengadil.
Lalu untuk mampu menarik calon-calon eksternal, rasanya para pemangku kepentingan perlu duduk bersama untuk serius mencari terobosan-terobosan brilian. Pola yang sekarang sudah terbukti tak mampu menarik orang-orang terbaik yang ada di luar lingkungan peradilan untuk masuk. Mesti ada langkah luar biasa untuk itu sembari bersama-sama pula menghilangkan sentimen antihakim nonkarier yang sampai sekarang masih bercokol di mahkamah.
Ambillah sosok Artidjo Alkostar sebagai patokan. Ia hakim agung yang berasal dari nonkarier yang kini justru disegani karena kemampuan, keberanian, dan integritasnya yang di atas rata-rata. Seluruh calon hakim agung, baik karier maupun nonkarier, sudah sepatutnya memasang takaran kemampuan, keberanian, integritas yang sama dengan Artidjo ketika kelak mereka menjadi hakim agung. Penegakan hukum di negeri ini masih jauh dari sempurna. Jelas kita membutuhkan pengadil, terutama hakim agung, yang semua sisi kualitasnya tak sekadar tinggi, tapi juga mumpuni. *** Emil F Simatupang.


from Berita Anyaran http://ift.tt/2uLQ3tg

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sulitnya Mencari Kwalitas Hakim Agung Seperti Artidjo Alkostar"

Post a Comment