Saksi Penggugat Iming M Tesalonika Berikan Keterangan Sesat
Iming Manakwan Tesalonika, Dipersidangan PN Jakarta Pusat |
Pasalnya, Tri Adiyaksa bersikeras menyatakan bahwa Akte pengakuan Utang No.15 tertanggal 17 November 2006, terkait perkara penggelapan yang dilakukan Low Kum Luen (LKL) alias Raymond Low tersebut diatas diperoleh oleh pihak penggugat pada saat LKL sedang berada didalam tahanan penyidik.
Dan untuk keterangan sesat itu, pihak tergugat Hartono Tanuwidjaja telah memberikan bantahan bahwa akte pengakuan utang itu justru didapatkan saat Raymond Low berada bebas diluar tahanan, dan memberikan kesempatan kepada pihak saksi penggugat, apakah akan merubah keterangannya, bila pihak penggugat memberikan sejumlah bukti otentik bahwa sesungguhnya Raymond Low pada tanggal 17 November 2006 saat memberikan pengakuan utang itu sangat jelas sedang berada bebas diluar tahanan.
Kesempatan yang diberikan itu justru tidak digunakan oleh Tri Adiyaksa untuk mengubah keterangannya dan tetap bersikeras mengakui bahwa saat memberikan pernyataan surat utang bernomor 15 itu, posisi Raymond Low berada didalam tahanan.
Kasus ini bermula saat Raymond Low warga negara Singapura itu sedang terbelit kasus pidana penggelapan di Jakarta dan di Siangpura, lalu didalam surat pengakuan utang itu Raymond Low mengakui telah menyalahgunakan stok material alumunium terhadap sejumlah proyek di Singapora, dan menyatakan akan bertanggung jawab.
Akta pengakuan Utang tersebut diatas dilakukan Raymond low dengan pihak Notaris yang secara jelas menyebutkan bahwa telah datang menghadap kedepan Notaris, selain sejumlah bukti pembanding lainnya yang secara jelas membuktikan bahwa saat akte pengakuan utang tersebut dilakukan Raymon Low sedang berada bebas diluar dan tidak sedang ditahan, diantaranya,
- Surat Dakwaan Jaksa terhadap LKL alias Raymond Low pada tanggal 13 November 2006, dimana jaksa menyatakan penangguhan tahanan terhadap dirinya.
- Begitu pula dengan Putusan PN Jakbar yang dibacakakan pada 3/12/2008, dimana disebutkan terdakwa LKL telah mendapat penangguhan tahanan sejak 13 November 2006.
-Surat pernyataan Saudara Miko tidak keberatan atas penanguhan tahanan LKL, serta surat penjamin dari isteri LKL bernama WBS pada 11 Okt 2006, selain surat pernyataan dari LKL sendiiri yang menyatakan tidak akan melarikan diri.
Akibat dari keterangan sesat yang diberikan saksi penggugat Iming Tesalonika didepan persidangan itu, kini pihak Hartono bersiap akan melaporkannya ke Polisi. *** Emil F Simatupang.
from Berita Anyaran http://ift.tt/2votxdM
0 Response to "Saksi Penggugat Iming M Tesalonika Berikan Keterangan Sesat"
Post a Comment