Pilu Para Korban Habis Tertipu Investasi Bodong Triliunan Rupiah

Pilu Para Korban Habis Tertipu Investasi Bodong Triliunan Rupiah

http://ift.tt/2tX39Fi
 

Jakarta - Pelaku investasi bodong meraup ratusan miliar hingga triliunan Rupiah dihukum 10 hingga 15 tahun penjara. Namun bagi korban, mereka harus susah payah menarik lagi uangnya, salah satunya dengan jalur gugatan.

Seperti terjadi di Blitar, Jawa Timur, PT Dua Belas Suku (DBS) berhasil menghimpun dana mencapai Rp 637 miliar kurun 23 September 2014 hingga 16 Maret 2015. Setelah PT DBS telat membayar bunga nasabahnya, kasus ini pun meledak. Pengurus PT DBS diadili. Berikut daftar hukumannya:

a. Komisaris Utama, Jefry Christian Daniel.
MA memperberat hukuman Jefry menjadi 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar subsidair 6 bulan. Selain itu, Jefry juga dihukum 4 bulan penjara karena memalsukan surat sakit.

b. Komisaris Independen, Naning Yuliati.
PN Blitar menjatuhkan vonis 7 tahun penjara. Saat ini berkas Naning masih kasasi. Selain itu, Naning juga dihukum 4 bulan penjara karena memalsukan surat sakit.

c. Direktur Utama, Rinekso Dwi Rahardjo.
MA memperberat menjadi 13 tahun penjara, denda Rp 10 miliar subsidair 6 bulan.

d. Direktur Keuangan, Natalia Riena Rosaria.
PT Surabaya menjatuhkan hukuman Natalia menjadi 7 tahun penjara, denda Rp 10 miliar sub 1 tahun penjara. Saat ini berkas Natalia masih proses kasasi.

e. Direktur Income, Yermia Suryo Kusumo.
MA memperberat menjadi 13 tahun penjara, denda Rp 10 miliar subsidair 6 bulan.

Lalu bagaimana uang korban yang telah disetorkan? Ternyata menariknya tidak lah seperti membalik telapak tangan. Meski para pelaku sudah dijatuhi pidana penjara, tetapi tidak serta merta uang ribuan korban kembali.
Salah satu cara yang dilakukan Feby Ika Indrawati adalah menggugat kelima orang di atas. Gugatan diajukan pada awal Januari 2017 dan meminta kelima pelaku membayar ganti rugi sebesar Rp 771,8 juta. Setelah berjuang enam bulan di pengadilan, gugatannya dikabulkan. Tapi nominal uang tak sesuai yang diharapkan.

"Menghukum para tergugat untuk membayar sejumlah uang kepada penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp 271 juta," putus PN Blitar sebagaimana dikutip dari website MA, Kamis (10/8/2017). Vonis itu diketok oleh Muhammad Nuzulul Kusindiardi, Fransiskus Wilfrirdus Mamo dan Christina Simanullang.

Adapun di Cilacap, para korban investasi bodong PT Fattriyal Member lebih menyedihkan. Gugatannya menemui jalan buntu. Seperti yang dialami 47 orang korban yang ramai-ramai menggugat PT Fatrriyal dan Dirut PT Fattriyal, Faisol Muslim.

Ke-47 orang itu meminta Faisol Tamam mengembalikan uang yang telah disetor sebanyak Rp 16,9 miliar beserta bunga yang dijanjikan sebesar Rp 8,3 miliar. Adapun kerugian immateril sebesar Rp 100 miliar.

Selain itu, ke-47 korban itu juga mengajukan sita jaminan atas:

1. Lima aset tanah dan bangunan di Palembang.
2. Delapan aset tanah dan bangunan di Cilacap, Jawa Tengah.
3. Rekening bank atas nama Faisol.

Apa daya, PN Cilacap menyatakan gugatan para pemohon tidak dapat diterima pada 19 September 2013. Upaya banding yang diajukan juga sia-sia. Pengadilan Tinggi (PT) Semarang menguatkan putusan PN Cilacap pada 16 Juli 2014. Duduk sebagai ketua majelis AA Anom Hartadinata dengan anggota Untung Widiarto dan I Wayan Kota.
http://ift.tt/2uIr7DJ

Majelis tidak menerima dengan alasan gugatan seharusnya masuk kualifikasi wanprestasi, bukan perbuatan melawan hukum sebagaimana didalilkan 47 penggugat. Sebab, hubungan perikatan antara penggugat dengan tergugat adalah kerja sama pengelolaan dana investasi.

Lalu bagaimana dengan nasib Faisol? Ia dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar di Cilacap dan ditambah 4 tahun 11 bulan di Palembang. Padahal, Faisol lewat bendera PT Fittrayal telah menghimpun uang dari nasabah ratusan miliar, bahkan disebut-sebut mencapai Rp 7 triliun.


from Berita Online Terbaru http://ift.tt/2furv6s

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Pilu Para Korban Habis Tertipu Investasi Bodong Triliunan Rupiah"

Post a Comment