Hebat..! Suami-istri Kompak Lakukan Penipuan CPNS

Penulis : Zainal
Kamis 10 Agustus 2017

Pasutri Reza dan Umila pelaku penipuan CPNS saat dilakukan peyidikan di Mapolres Probolinggo
Probolinggo,KraksaanOnline.com – Apa yang dilakukan Reza (47) dan Umila (41) warga jalan Suyoso, Kota Probolinggo, ini tak patut ditiru. Pasalnya, pasangan suami istri (pasutri) ini telah menipu seseorang dengan modus pengangkatan CPNS (calon pegawai negeri sipil) di Pemkab Probolinggo.

Pasutri ini harus berurusan dengan kepolisian Polres Probolinggo, setelah tertangkap basah di sebuah SPBU di Jalan Raya Semampir Kraksaan. Keduanya sengaja dijebak oleh korbannya untuk bertemu, yang selanjutnya petugas kepolisian Satreskrim Polres Probolinggo datang mengamankan kedua pelaku.

Pelaku telah berhasil memeras korbannya sebanyak Rp 31 juta. Adalah Sujito (63) warga Desa/Kecamatan Pajarakan. Ia membayar secara bertahap kepada pelaku untuk menjadikan anaknya yakni Novi (36) sebagai CPNS.

Dikatakan Andri Cahyono, pada bulan Juli 2017 lalu, pelaku Reza yang bekerja sebagai penjual kontruksi bangunan ini, awalnya menemui Sujito (ayahnya) di toko miliknya di pasar Pajarakan. Pelaku Reza, menanyakan apakah punya anak ingin jadi CPNS. Nah, kebetulan anak korban (Novi) magang selama 15 tahun sebagai guru. Setelah pelaku berhasil melobi korban, akhirnya korban memberikan uang muka.

"Pembayarannya bertahap, uang muka Rp 250.000, minta lagi Rp 200.000. selang seminggu minta lagi Rp 4,5 juta. Kemudian ditambah uang baju korpri Rp 1 juta. Terakhir dia minta lagi Rp 25 juta. Kami curiga, akhirnya kami menjebaknya, dan melaporkannya ke Polisi,"tutur Andri Cahyono, yang merupakan suami Novi, saat mendampingi istrinya di ruang penyidik Mapolres Probolinggo, Kamis (10/8/2017).

Sementara Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Hariyanto Rantesalu, menegaskan pelaku pasutri ini diamankan karena telah terbukti melakukan tindak kejahatan penipuan dengan modus pengangkatan CPNS Pemkab Probolinggo.

"Pelaku Reza berperan untuk merayu korban. Sedangkan Umila, yang menerima uang ketika korbannya melakukan transaksi. Informasinya, pasutri ini telah menelan beberapa korban. Dari itu masih kami lakukan pengembangan, untuk mengetahui korban lainnya,"tegas AKP Hariyanto.

Kedua pelaku penipuan ini dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (znl)

Editor: Firman


from Berita Anyaran http://ift.tt/2wxrXof

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hebat..! Suami-istri Kompak Lakukan Penipuan CPNS"

Post a Comment