Wakil Ketua I DPRD Aru Terancam PAW

BERITA MALUKU. Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, Jemry Salay terancam lengser dari jabatannya sebagai wakil rakyat di kabupaten tersebut. Pasalnya, terbesit khabar Salay pergantian antar waktu dari jabatannya atas instruksi Ketua Umum Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Prof. DR AM Hendropriyono sesuai surat keputusan dengan bernomor: 042/KEP/DPN PKP IND/V/2017 tanggal 26 Mei 2017.

Informasi yang diperoleh Berita Maluku Online, Senin (17/7/2017) menyebutkan, surat permohonan pergantian antar waktu dengan nomor 18/dkp PKP-IND/VI/2017 yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan PKPI Kabupaten Kepulauan Aru yang ditanda tangani oleh Ketua DPC PKPI Aru, Zakarias Lamera sebagai ketua kepada Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Aru - Andreas Limbers untuk dapat diproses usulan pergantian antara waktu (PAW) tersebut sesuai amanat undang-undang yang berlaku.

Di dalam surat tersebut menjelaskan, Jemry Salay dari statusnya sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Aru diganti oleh Alfonsina Jovita Ingkeatubun. Pasalnya, Alvinsina Ingkeatubun ini sebagai pemenang kedua setelah Jemry Salay di daerah pilihan yang sama yaitu Pulau Pulau Aru tahun 2014 lalu.

Sementara itu, terkait dengan adanya usulan pergantian antara waktu Jemry Salay ini, Ketua DPC PKPI Aru, Zakarias Lamera belum berhasil dikonfirmasi untuk diketahui sebab musabab sosok wakil rakyat asal partai PKPI tersebut dikenai pergantian antar waktu.(Iman)


from Berita Anyaran http://ift.tt/2v9JSAY

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Wakil Ketua I DPRD Aru Terancam PAW"

Post a Comment