Polisi Grebek Tiga Pelaku Judi Kiyu Kiyu di Kunduran

Tiga pelaku judi kartu kiyu-kiyu ditangkap Sat Reskrim Polres Blora saat beraksi di Desa Sambiroto Kecamatan Kunduran. (foto: dok-ib)
BLORA. Perang terhadap perjudian terus dilakukan Sat Reskrim Polres Blora. Sabtu (15/7/2017) lalu sekira pukul 13.30 WIB, tiga orang diringkus saat asyik mengelar judi kartu kiyu kiyu di rumah Miko, alamat Desa Sambiroto, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora.

Tiga orang yang ditangkap, yakni Sarji (36) alias Miko warga Desa Sambiroto Kecamatan Kunduran, kemudian Mardi (40) warga Desa Ngarap-Arap Kecamatan Ngaringan Kab. Grobogan, serta Setyobudiono (44) Desa Wonoboyo Kec.Tawangharjo, Kab.Grobagan.

Informasinya, judi yang dilakukan ketiga tersangka itu kerap dilakukan di rumah Miko. Karena kebiasaan itu, membuat warga Desa Sambiroto, Kecamatan Kunduran dan takut berpengaruh pada anak-anak setempat.

Akhirnya Unit Resmob Polres Blora menanggapi informasi dan keluhan warga dan melakukan penyelidikan di sekitar rumah Miko. Setelah disanggong beberapa jam, akhirnya polisi yakin kalau di dalam rumah tersangka Miko memang ada judi kartu.

Sejumlah barang bukti diamankan petugas. (foto: dok-ib)
Polisi langsung melakukan penggrebekan. Kedatangan polisi yang tak diduga ketiga tersangka membuat mereka sempat berhamburan, tapi polisi dengan cepat melakukan penangkapan.
Mereka juga tak bisa menyangkal dengan barang bukti yang ditemukan di lokasi.

"Kami menindaklanjuti laporan warga, ternyata di lokasi ini (rumah Miko Ds. Sambiroto) sering dipakai tempat judi," kata Kasat reskrim Polres Blora AKP Herry Dwi, S.H.,M.H, Minggu (16/07/17)

Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah dan satu set kartu merk domino jitak isi 28 lembar.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan para tersangka, mereka mengaku baru sekali ini tertangkap. Diduga para tersangka sudah lama melakukan judi kartu," tutur AKP Herry.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku kini harus mendekam di rutan Polres Blora. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Kepada masyarakat jika menemui kejadian kriminalitas maupun gangguan kamtibmas lainnya jangan segan-segan untuk melaporkannya kepada Polisi," ucap Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim AKP Herry Dwi, mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam menginformasikan kepada Kepolisian khususnya Polres Blora maupun jajaran tentang peristiwa kejahatan. Itu untuk mengungkap dan mengurangi penyakit masyarakat yang mengganggu ketentraman dan stabilitas kamtibmas. (res-infoblora)


from Berita Anyaran http://ift.tt/2u19lOb

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Polisi Grebek Tiga Pelaku Judi Kiyu Kiyu di Kunduran"

Post a Comment