Pengerusakan Baliho Poltekpar, Kasta NTB Siap Bertanggungjawab
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com- Upaya pengungkapan kasus pengerusakan baliho yang dilakukan kepolisian Resort Lombok Tengah tidak digubris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kasta NTB. Ditemui di kantornya, Rabu kemarin, Ketua Kasta NTB, Lalu Munawir Haris mengaku tidak mau ambil pusing dengan upaya yang dilakukan kepolisian.
Jika merasa memiliki bukti terkait kasus tersebut, pihaknya mempersilahkan polisi mengusutnya sesuai ketentuan yang berlaku. Pihaknya juga mengaku siap mempertanggungjawabkan segala konsekwensi yang terjadi akibat penguasaan lahan yang dilakukan bersama warga di lokasi pembangunan poly tekhnik pariwisata beberapa waktu lalu. Tapi perlu diketahui kata Munawir, upaya pengambilalihan lahan politekpar beberapa hari lalu sangat wajar.
Begitu juga pengerusakan baliho yang dilakukan warga, sangat beralasan, mengingat letakya yang terpasang di lahan warga. "Warga kan merasa memiliki lahan itu, jadi wajar kala mereka merusak barang illegal yang berada di lahannya," kata
Kalaupun ada pihak-pihak yang merasa keberatan dengan apa yang dilakukan warga, dipersilahkan untuk melayangkan gugatan dan alasannya. Misalnya, kalau pemerintah Lombok Tengah ataupun provinsi merasa memiliki lahan tersebut, harus bisa menunjukkan bukti kepemilikan berupa sertifikat atau bukti lainnya dan nantinya dibandingkan dengan bukti kepemilikan warga.
Adapun bukti yang dimiliki warga saat ini berupa pipil garuda yang memiliki kekuatan dan sah menurut Undang-undang. Bahkan, saksi yang mengetahui persoalan lahan tersebut juga masih ada. "Kalau ada yang bisa menunjukkan sertifikat, kami mengaku kalah dan siap ditindak," tegasnya.
Dalam hal ini, pihaknya meminta pemerintah provinsi, kabupaten dan pihak-pihak lain yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut bisa menunjukkan bukti akurat.
Sesuai keterangan yang diperolehnya, lahan lokasi pembangunan politekpar telah digarap warga sejak puluhan tahun lalu. Sampai akhirnya pada tahun 1960 an, lahan tersebut dipinjam pemerintah pusat sebagai lokasi pembangunan pabrik gula sampai tahun 1992. Namun sampai tahun 1992, pabrik gula yang dimaksud tidak dibangun karena berbagai kendala.
Secara aturan, setelah waktu pemanfaatan selesai, warga berhak mengambil kembali lahan mereka, terlebih selama ini tidak pernah ada transaksi jual beli, hibah atau apapun yang dilakukan warga dengan pihak manapun, termasuk pemerintah provinsi. Sehingga sangat aneh jika ada klaim bahwa lahan tersebut adalah milik pemerintah provinsi. "Kalau berani mari kita bandinghkan bukti yang kita miliki, mana yang lebih kuat," tantangnya.
Sementara mengenai pembangunan politekpar, pihaknya mengaku sangat mendukung. Hanya saja, sebelum dibangun, berbagai persoalan termasuk lahan harus diselesaikan terlebih dahulu. Jangan sampai pemerintah membangun sesuatu di atas tangisan warga. "Kami setuju politekpar dibangun, tapi selesaikan dulu masalahnya," kata Munawir.
Terlepas dari persoalan tersebut, pihaknya berharap kepada pihak kepolisian agar lebih cermat dalam menyikapi persoalan tersebut, termasuk kasus pengerusakan baliho. Sebagai pengayom masyarakat, polisi harus bisa memberikan keadilan bagi rakyat kecil. Jangan sampai penegakan hukum yang dilakukan hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas.
"Kalau yang bermasalah rakyat kecil polisi kelihatannya sangat responsip, tapi tidak masalah kami akan hadapi apapun resikonya," pungkasnya. |wis
from Berita Anyaran http://ift.tt/2viCgMo
0 Response to "Pengerusakan Baliho Poltekpar, Kasta NTB Siap Bertanggungjawab"
Post a Comment