Menteri LHK RI Siti Nurbaya Pantau Lokasi Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial di Probolinggo

Penulis : Trisianto
Minggu 23 Juli 2017



Probolinggo,KraksaanOnline.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia Siti Nurbaya menilai baik program perhutanan sosial di Kabupaten Probolinggo. Direncanakan lokasi program ini akan dikunjungi oleh Presiden RI Joko Widodo dalam waktu dekat.

Hal tersebut disampaikan Siti Nurbaya ketika melakukan peninjauan lokasi Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) di Blok Gading II kawasan hutan petak Desa Brani Wetan Kecamatan Maron, Minggu (23/7/2017). 

Turut serta dalam kesempatan tersebut Dirjen Perhutanan Sosial Hadi Daryanto, Bupati Probolinggo Hj.  P. Tantriana Sari, SE dan anggota Komisi VIII DPR RI Drs. H Hasan Aminuddin, M. Si.

Peninjauan ini untuk  melihat langsung kesiapan lokasi Perhutanan Sosial ini yang nantinya bakal dikunjungi oleh Presiden Joko Widodo. Hal ini disampaikan oleh Siti Nurbaya saat menyapa kelompok tani yang tergabung dalam LMDH Sumber Rejeki Desa Brani Wetan Kecamatan Maron.

"Alhamdulillah saya sudah cek diberbagai tempat dan kelihatannya lokasi ini yang paling siap dikunjungi Bapak Presiden. Segera akan saya konfirmasikan kesiapan ini. Kalau beliau yakin, mudah-mudahan minggu depan atau minggu berikutnya akan berkunjung ke lokasi ini," katanya.

Selain meninjau lokasi program Perhutanan Sosial, Menteri LHK juga menyempatkan untuk berdialog dengan kelompok tani. Dalam dialog tersebut menteri kelahiran Lampung ini sangat mengapresiasi masyarakat Desa Brani Wetan yang telah memanfaatkan fungsi hutan untuk kepentingan pertanian dan perkebunan dengan tetap merawat ekosistem hutan. 

"Saya menilai program ini sangat penting apalagi jika melihat kembali potret pemanfaatan hutan register seluas 18 juta hektar hutan yang telah diarahkan untuk kesejahteraan petani," jelasnya.

Peran serta perbankan dalam program ini menurutnya juga sangat penting mengingat program Perhutanan Sosial bertujuan untuk menumbuhkembangkan denyut perekonomian warga di sekitarnya. "Sasarannya adalah adanya kesempatan kerja dan pendapatan kerja bagi kelompok-kelompok tani yang menjadi pengelola di dalamnya," terangnya. 

Lebih detail Siti Nurbaya menuturkan tentang aturan penggarapan lahan hutan negara ini kepada masyarakat adalah selama 35 tahun dan boleh diperpanjang. Namun, itu hanya boleh digunakan sebagai lahan pertanian/perkebunan dan tidak boleh diual. Dengan cara itu, banyak yang telah berhasil, tetapi dibeberapa tempat masih ada juga yang belum maksimal. "Itu bisa diwariskan namun tidak boleh dimiliki dan dijual," pungkasnya. (dra)


from Berita Anyaran http://ift.tt/2vOavLc

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Menteri LHK RI Siti Nurbaya Pantau Lokasi Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial di Probolinggo"

Post a Comment