Kosistensi Kinerja Mahkamah Konstitusi Menjadi Sorotan


Kosistensi Kinerja Mahkamah Konstitusi Menjadi Sorotan - Jelang pemilihan ketua baru Mahkamah Konstitusi masih dikritik kinerjanya karena di bawah kepemimpinan Arief Hidayat yang masa jabatannya berakhir hari ini, MK masih dinilai lamban dalam bekerja.

Peneliti Kode Inisiatif Adelina Syahda mengatakan, MK memerlukan waktu hingga 10 bulan untuk memutus suatu perkara sepanjang 2016 padahal  penanganan perkara oleh MK sebelumnya rata-rata hanya membutuhkan waktu 6,5 bulan. Agen Casino Terbaik

"Lamanya penanganan perkara ini akhirnya menghambat dan membuat perkara di MK menumpuk," ujar Adelina lewat keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (13/7).

Kosistensi Kinerja Mahkamah Konstitusi Menjadi Sorotan

Lihat juga:Pimpinan KPK Restui Pegawai Lawan Angket DPR Lewat MK
MK pun dinilai kurang responsif dalam melihat pengujian suatu undang-undang yang kontekstual. 

Salah satunya, kata Adelina, ketika menangani uji materi UU Pilkada yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang kewajiban berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah. MK akhirnya memutus uji materi tersebut pada 10 Juli lalu setelah digugat sejak Oktober 2016.

"Seharusnya permohonan pengujian pasal tersebut dapat direspons secara cepat oleh MK menyesuaikan dengan momentum pembahasan RUU di DPR," kata Adelina. 

Selain itu, lanjutnya, kinerja MK juga dinilai turun setelah munculnya kasus suap yang menjerat salah satu hakim konstitusi, Patrialis Akbar. Kasus ini mengingatkan pada perkara mantan Ketua MK Akil Mochtar yang menerima suap untuk sengketa pilkada pada 2012. 

Kosistensi Kinerja Mahkamah Konstitusi Menjadi Sorotan

Adelina mengatakan, sejumlah persoalan tersebut harus menjadi evalusi internal MK dan pemilihan ketua MK mendatang tak hanya menjadi seremoni namun juga momentum untuk mengevaluasi dan memperbaiki lembaga peradilan konstitusi tersebut. Agen Poker Terbesar di Indonesia

Lihat juga:Putusan MK dan Setapak Jalan Menuju Independensi KPU
"Ini saatnya MK menentukan langkah nyata untuk membenahi persoalan di dalam. Semoga ada beberapa alternatif lain calon ketua MK yang akan dipilih oleh para hakim konstitusi," tuturnya. 

Sesuai ketentuan dalam pasal 4 ayat (3) UU MK menjelaskan, pemilihan ketua dan wakil ketua MK dilakukan dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan 2,5 tahun. Atas dasar itu, sembilan hakim MK berhak menjadi ketua dan wakil ketua MK.

Arief sendiri telah menjabat sebagai Ketua MK sejak 2014 dan mengakhiri masa jabatannya pada 14 Juli 2017.



from Coretan Penaku http://ift.tt/2tP5LH2

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kosistensi Kinerja Mahkamah Konstitusi Menjadi Sorotan"

Post a Comment