Kena Proyek Normalisasi Kali, Pembongkaran Rumah 31 KK di Cepu Berlanjut

Pembongkaran rumah ilegal di jalur normalisasi kali Kelurahan Balun Kecamatan Cepu, Kamis (27/7/2017). (foto: dok-ib)
BLORA. Setelah sempat dihentikan karena mendapatkan penolakan warga, Senin (24/7/2017) lalu. Akhirnya proses pembongkaran rumah milik 31 KK yang terdampak proyek normalisasi aliran kali anak sungai Bengawan Solo di wilayah RT 03 RW 13 Kelurahan Balun Kecamatan Cepu dilanjutkan hari ini, Kamis (27/7/2017).

Puluhan petugas gabungan dari Satpol PP Kabupaten Blora, anggota TNI Koramil Cepu dan Polsek Cepu ikut turun untuk memberikan bantuan tenaga pembongkaran rumah dan pemindahan barang yang masih bisa digunakan. Sejak pukul 08.00 WIB proses pembongkaran didahului dengan pemindahan barang milik warga sebelum dibongkar menggunakan excavator.

Seperti yang tampak di rumah Ragil (35) salah satu warga yang Senin lalu sempat menolak pindah, beberapa petugas membantu mengeluarkan barang miliknya secara gotong royong seperti kasur, tempat tidur, kulkas, televisi, mesin cuci, sepeda, almari dan lainnya.

Petugas gabungan membantu mengeluarkan barang milik Ragil. (foto: dok-ib)
Ragil saat dimintai keterangan mengaku pasrah dan belum tahu akan tinggal dimana. Untuk sementara barang-barangnya masih ditaruh di tepi sawah depan rumahnya.

"Belum tahu Mas, mau tidur dimana. Sementara kami akan bertahan disini menggunakan tenda bersama istri dan kedua anak saya," ucapnya.

Namun tak berselang lama kerabat Ragil datang bersama saudaranya untuk memberikan bantuan pemindahan barang dengan menggunakan pickup. Sebagian besar pindah untuk menempati Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang ada di Kelurahan Tambakromo, belakang SMP Negeri 1 Cepu.

Tulus (40) warga lainnya menyadari bahwa dirinya menempati tanah milik negara yang merupakan lokasi normalisasi aliran kali anak sungai Bengawan Solo. "Awalnya sempat terpengaruh untuk bertahan, namun saya sadar ini bukan tanah hak milik. Saya putuskan untuk mencari kontrakan lain," ujarnya.

Dengan cuara gerimis, proses pembongkaran berjalan lancar. Sempat terjadi kekhawatiran untuk pembongkaran karena arus listrik masih menyala. Namun akhirnya aliran listrik diputus oleh PLN dan pembongkaran dilaksanakan dengan pengamanan dari Sat Sabhara Polres Blora.

Turut mengawasi di lapangan Kepala Satpol PP Kabupaten Blora Anang Sri Danaryanto, Kabid Perumahan Dinrumkimhub Suharyono, Camat Cepu Djoko Sulistiyono, Kapolsek Cepu AKP Slamet dan Danramil Cepu Kapten Inf Ribut Agiyoko.

Kasatpol PP, Camat, Kapolsek dan Danramil mengawasi proses pembongkaran rumah terdampak proyek normalisasi. (foto: dok-ib)
"Hari ini sesuai kesepakatan Senin lalu kami lakukan pembongkaran dan pemindahan barang dengan dibantu para petugas gabungan. Mereka dipersilahkan menempati Rusunawa yang bisa menampung seluruh warga dengan layanan gratis listrik dan air selama tiga bulan pertama," ucap Camat Cepu ketika dimintai keterangan di sela pembongkaran rumah.

(berita sebelumnya : klik Kena Proyek Normalisasi Saluran Air, 31 KK Direlokasi)

Dengan terlaksananya proses pembongkaran ini, ia berharap proyek nnormalisasi kali aliran anak sungai Bengawan Solo bisa segera dilaksanakan sehingga potensi banjir genangan di wilayah Cepu bisa berkurang. Pasalnya saat ini lelang proyek normalisasi tersebut sudah selesai dan siap dilaksanakan. Total anggarannya sebesar Rp 454 juta dengan masa kontrak 4 Juli hingga 30 November 2017. (humas | res-infoblora)  


from Berita Anyaran http://ift.tt/2w5fx6h

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kena Proyek Normalisasi Kali, Pembongkaran Rumah 31 KK di Cepu Berlanjut"

Post a Comment