Hukum Tato Rambut, Bolehkah ?

  Yes  Muslim  - AKHIR-akhir ini kita melihat banyak fenomena pemuda-pemuda Indonesia khusunya Muslim melakukan hal-hal aneh dengan rambutnya. Berbagai model rambut mereka coba. Tak hanya itu, saat itu begitu marak pemuda Muslim Indonesia yang mentato rambutnya untuk gaya hidup semata. Mungkin mereka berpikir bahwa itu adalah hal yang luar biasa, namun bagaimanakah Islam memandang tato rambut itu sendiri?





Mari kita simak Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di bawah ini,

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.” (HR. Bukhari 5921 dan Muslim 2120)
Aku (Umar bin Nafi’ – perawi hadis) bertanya kepada Nafi’, “Apa itu qaza’?”

Jawab Nafi’, “Qaza’ adalah menggundul sebagian kepala anak dan membiarkan (tidak menggundul) bagian kepala lainnya.” (HR. Muslim 2120).

Berdasarkan pengertian Qaza’ yang disampaikan Imam Nafi’, membuat tato rambut, termasuk bentuk cukur yang dilarang. Karena termasuk qaza’, menggundul sebagian rambut dan membiarkan sebagian lainnya.

Itu Tasyabbuh




Diantara alasan larangan itu adalah karena tasyabbuh dengan kebiasaan orang non muslim atau kebiasaan geng-geng jalanan. Seharusnya kita merasa malu ketika model rambut kita sama persis seperti model rambut orang yang dicap nakal di tengah masyarakat. Atau kita merasa malu, ketika model rambut kita ternyata sama dengan model rambut artis-artis kafir.

Sementara dalam hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Siapa yang meniru-niru satu kaum, maka dia bagian dari kaum itu.” (HR. Abu Daud 4033).
Sudah sangat jelas bahwa ketika kita meniru satu kaum makan kita bagian dari kaum tersebut. Lalu, maukah kita menjadi bagian dari mereka yang tidak taat akan aturan Allah?


Terima Kasih sudah membaca, Jika artikel ini bermanfaat, Yuk bagikan ke orang terdekatmu. Sekaligus LIKE fanspage kami juga untuk mengetahui informasi menarik lainnya  @Tahukah.Anda.News

republished by Yes Muslim -  Portal Muslim Terupdate ! 





from BERITA KABAR INDONESIA http://ift.tt/2sXSGfT

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Tato Rambut, Bolehkah ?"

Post a Comment