Golkar Jatim Dorong Setya Novanto Melawan Secara Hukum
Golkar Jatim Dorong Setya Novanto Melawan Secara Hukum
"Di negara kita, mengedepankan asas praduga tak bersalah. Nanti ada namanya praperadilan," kata Wakil Sekretaris DPD Golkar Jatim A'an Ainur Rofik kepada detikcom, Senin (17/7/2017).
A'an mengatakan Ketua Umum Partai Golkar bisa menggunakan haknya untuk mengajukan gugatan praperadilan.
"Gugatan praperadilan itu adalah hak tersangka. Tersangka bukan segala-galanya, masih ada proses hukum praperadilan. Jadi kesempatannya melawan secara hukum (gugatan praperadilan) ada di situ," tuturnya.
A'an mengatakan, apa pun keputusan praperadilan harus dipatuhi. Katanya, jika Setnov memenangi gugatan praperadilan, nama baiknya harus diperbaiki.
"Kalau praperadilan menang, ya alhamdulillah. Nama baik Pak Ketum juga harus diperbaiki," ujarnya.
A'an mengatakan Ketua Umum Partai Golkar bisa menggunakan haknya untuk mengajukan gugatan praperadilan.
"Gugatan praperadilan itu adalah hak tersangka. Tersangka bukan segala-galanya, masih ada proses hukum praperadilan. Jadi kesempatannya melawan secara hukum (gugatan praperadilan) ada di situ," tuturnya.
A'an mengatakan, apa pun keputusan praperadilan harus dipatuhi. Katanya, jika Setnov memenangi gugatan praperadilan, nama baiknya harus diperbaiki.
"Kalau praperadilan menang, ya alhamdulillah. Nama baik Pak Ketum juga harus diperbaiki," ujarnya.
Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam kasus e-KTP. Peran Novanto dalam kasus e-KTP disebut mulai tahap perencanaan hingga pengadaan barang.
Akibat perbuatannya, Novanto, yang kini menjabat Ketua DPR, disangka melanggar Pasal 3 atau 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Akibat perbuatannya, Novanto, yang kini menjabat Ketua DPR, disangka melanggar Pasal 3 atau 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
from Berita Online Terbaru http://ift.tt/2vuZDSj
0 Response to "Golkar Jatim Dorong Setya Novanto Melawan Secara Hukum"
Post a Comment