DPRD Kabupaten Probolinggo Sampiakan Raperda Inisiatif

Penulis : Dimaz Akbar
Selasa 11 Juli 2017



Probolinggo,KraksaanOnline.com – DPRD Kabupaten Probolinggo, Senin (10/7/2017) malam menggelar rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Ketua BPPD (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) Tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Wahid Nurrahman ini diikuti oleh Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. Serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.
Dalam Nota Penjelasan yang dibacakan oleh Ketua BPPD Sugianto disebutkan bahwa untuk memberikan pengaturan mengenai hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD, maka pemerintah pusat pada tahun 2004 telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Hak Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah diubah terakhir dengan PP Nomor 21 Tahun 2007.
Untuk melaksanakan PP Nomor 24 Tahun 2004, Pemerintah Kabupaten Probolinggo telah menetapkan Perda Nomor 6 Tahun 2004. Selama ini, Perda tersebut dijadikan sebagai salah satu dasar hukum pemberian hak keuangan dan administrasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.
Tolok ukur keberhasilan DPRD menjalankan amanat rakyat, tidak terlepas dari sumber daya manusia, integritas dan kredibilitas pimpinan dan anggota DPRD. Untuk menunjang hal tersebut, perlu dilakukan koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah agar terjalin hubungan yang baik, harmonis serta tidak saling mendominasi satu sama lain.
Peningkatan kerja sama secara kelembagaan dilaksanakan melalui keseimbangan antara mengelola dinamika politik disatu pihak dan tetap menjaga stabilitas pemerintahan daerah di pihak lain, sehingga pola keseimbangan pengelolaan pemerintahan daerah yang dilakukan dapat memberikan manfaat secara signifikan bagi peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah.
Dibentuknya PP Nomor 18 tahun 2017 selain melaksanakan amanat pasal 124 ayat (2) dan pasal 178 ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2014, di sisi lain juga dimaksudkan untuk menjaga hubungan baik dan harmonis diantara penyelenggara pemerintahan daerah. Selain itu, tujuan selanjutnya adalah untuk meningkatkan sumber daya manusia yang mempunyai integritas dan kredibel di lingkungan DPRD guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Untuk mengatasi adanya norma yang bertentangan antara Perda Nomor 6 tahun 2004 beserta perubahannya dengan PP Nomor 18 Tahun 2017 dalam hal pelaksanaan hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, maka Perda Nomor 6 tahun 2004 beserta perubahannya perlu diganti dan disesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 18 tahun 2017.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Raperda Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. (maz)


from Berita Anyaran http://ift.tt/2ud5AXk

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "DPRD Kabupaten Probolinggo Sampiakan Raperda Inisiatif"

Post a Comment