Guru Ekstrakurikuler Sekolah Agama ini Cabuli 35 Siswinya, Korban Sempat Dibeginikan

Ilustrasi pencabulan
PONOROGO - Pembina atau guru ekstrakulikuler Pramuka ini akhirnya kena batunya. Ini setelah dia ditangkap polisi akibat perbuatan cabul yang dilakukan terhadap puluhan anak didiknya di sekolah.

Kasus yang sempat membuat geger dunia pendidikan ini terjadi di Kabupaten Ponorogo. Apalagi itu terjadi di sekolah dengan latar belakang pendidikan yang kental nuansa agamanya.

AN (44), seorang pembina ekstrakulikuler Pramuka di salah satu MTs (setingkat SMP) di Kecamatan Ngrayun, Ponorogo ditangkap aparat Reskrim Polres setempat. Gara-garanya, dia kerap memegang payudara dan pantat 35 siswi yang dilatih dalam kegiatan pramuka.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Darmawan, mengatakan, tersangka AN telah menjadi pembina Pramuka di MTs tersebut sejak empat tahun silam. Namun perbuatan bejatnya mencabuli 35 siswi dilakukan mulai pertengahan tahun 2016 hingga awal 2017.

"Ini berarti, tersangka AN sudah melakukan perbuatan cabul dan bejatnya sekitar setengah tahun," ujarnya, Senin (8/5/2017).

Baca: Bocah SMP 10 Kali ini Tiduri Siswi SMK, Saat Pacarnya Hamil 7 Bulan, Malah Cengengesan
Ulah pembina pramuka cabul ini terbongkar setelah tiga orang siswi yang menjadi korbannya berani melapor kepada kepala sekolah dan orang tuanya.

Tahu aksi bejatnya dilaporkan para siswi ke atasannya, tersangka AN tiba-tiba menghilang. Dia tidak pernah masuk sekolah untuk melatih kegiatan ekstrakurikuler pramuka serta menjaga perpustakaan.

"Pelaku memilih kabur ke kampung halamannya di Sukabumi, Jawa Barat," terang Rudi Darmawan.
Mendapati hal itu, pihak sekolah dan orang tua siswi akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Setelah mendapat laporan, polisi langsung bergerak mencari keberadaan si AN. Termasuk mendatangi rumah anggota keluarganya di Sukabumi.

"Akhirnya tersangka berhasil kita tangkap," imbuhnya.
Baca: Aneh, Dituntut 7 Tahun Penjara, Mahasiswa yang Cabuli Balita ini Malah Divonis Bebas
Kepada polisi, tersangka AN mengakui perbuatannya. Menurutnya, aksi cabul dan tidak senonoh itu dia lakukan saat para korban berada di perpustakaan maupun di laboratorium sekolah.

Kebetulan, selain menjadi pembina ekstrakulikuler Pramuka, dia juga bertugas menjadi penjaga perpustakaan di sekolah tersebut.

Melihat para siswinya yang masih bocah tersebut, AN mengaku langsung terangsang. Dia langsung memeluk dan mendekap tubuh para siswinya.

Tak hanya itu, pelaku yang sudah berkeluarga dan punya anak tersebut juga memegang dan meremas-remas payudara dan pantat mereka. Tindakan cabul itu dilakukan secara berulang.

"Hal itu sesuai dengan pengakuan para korban," ucapnya.
Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki motif tersangka yang tergoda mencabuli para siswi yang menjadi anak didiknya tersebut.

Kini, warga asal Sukabumi, Jawa Barat, yang tinggal di RT 002/RW 004, Desa Temon, Kecamatan Ngrayun, Ponorogo ini harus mendekam di balik sel penjara Polres Ponorogo.

Akibat perbuatannya, AN yang sudah bekerja selama empat tahun sebagai pembina Pramuka ini dijerat pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," tegas Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Darmawan. (Surya/Rahadian Bagus)


Sumber

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Guru Ekstrakurikuler Sekolah Agama ini Cabuli 35 Siswinya, Korban Sempat Dibeginikan"

Post a Comment