KPU Sebut Cuti Kampanye Presiden Tidak Perlu


KPU Sebut Cuti Kampanye Presiden Tidak Perlu - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan Presiden Joko Widodo tidak perlu cuti selama kampanye Pilpres 2019. Tidak ada aturan yang mewajibkan presiden cuti selama kampanye.

"Cek undang-undangnya, masa presiden disuruh cuti. Ada enggak di undang-undangnya," kata Arief di gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jalan M.H. Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Maret 2018.Agen Bola Terpercaya

KPU Sebut Cuti Kampanye Presiden Tidak Perlu

Aturan presiden tidak perlu cuti tertuang dalam Pasal 301 Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Dalam UU tersebut menyatakan, presiden dan wakil presiden yang telah ditetapkan sebagai capres dan cawapres dapat melaksanakan kampanye dengan memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden. Agen Casino Terbaik

"Kan itu bunyinya begitu, engga disuruh cuti toh? Kalau engga disuruh cuti jangan disuruh-suruh cuti lho, nanti siapa yang akan memerintah republik ini?" ucap Arief.

Arief menyebutkan, ia akan menjalankan aturan sesuai perundang-undangan. "Apa yang  ada di UU, akan kami laksanakan," terangnya.

KPU Sebut Cuti Kampanye Presiden Tidak Perlu

Komisioner KPU lainnya, Hasyim Asyari mengatakan, dalam Pasal 301 itu presiden boleh melakukan kampanye, asal tidak mengganggu tugas kenegaraan.Agen Poker Indonesia Terbesar

"Selama ini dalam kondisi praktik kenegaraan pilpres 2004 atau 2014, misalkan era Presiden Megawati Soekarnoputri ada presiden dan wakil presiden yang masih aktif dan nyalon lalu dia kampanye itu boleh-boleh saja. Asalkan diatur supaya tidak mengganggu tugas-tugas kenegaraan mereka," tutur Hasyim.

#Sumber

from Coretan Penaku http://ift.tt/2FJHNAu

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KPU Sebut Cuti Kampanye Presiden Tidak Perlu"

Post a Comment