Kepolisian Indonesia Periksa Kapal Buronan FBI


Kepolisian Indonesia Periksa Kapal Buronan FBI - Kepolisian Perairan Polri telah memeriksa tujuh orang anak buah kapal (ABK) kapal pesiar Equanimity yang menjadi buronan Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI). Selain melakukan pemeriksaan, pihkanya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat lunak, keras dan data komunikasi lainnya.

"Kami telah memeriksa tujuh orang anak buah kapal dan akan kami lanjutkan dari tim ahli untuk melengkapi berkas perkara," kata Wadir Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, di Pelabuhan Benoa, Bali, Jumat (2/3).Agen Bola Terpercaya

Kepolisian Indonesia Periksa Kapal Buronan FBI

Pihaknya juga melibatkan sejumlah ahli karena perkaranya melibatkan antarnegara. "Kami tidak bisa bekerja sendiri, ada beberapa tim ahli yang membantu melengkapi berkas perkara," ujarnya.

Kapal pesiar berbendera Kepulauan Cayman (teritorial Inggris di Kepulauan Karibia, Amerika Tengah) tercatat memasuki perairan Indonesia pada 20 November 2017. Pada Rabu (28/2), Badan Reserse Kriminal Polri menyita kapal tersebut atas permintaan FBI.Agen Casino Terbaik

Kepolisian Indonesia Periksa Kapal Buronan FBI

Kapal buatan Belanda tersebut membawa 33 anak buah kapal memasuki perairan Indonesia dan telah mengunjungi sejumlah tempat di Indonesia. "Pada saat penggeledahan, kami tidak menemukan pemiliknya, hanya anak buah kapal yang seperti biasa melakukan aktivitasnya," ujarnya.

Berdasarkan data, kapal pesiar seharga 250 juta dolar AS itu diduga hasil dari tindak kejahatan korupsi dan sebagian uangnya digunakan untuk membeli kapal tersebut. Saat ini ada enam polisi yang menjaga aktivitas anak buah kapal dan berbagai kegiatan lain di dalam kapal itu. "Anak buah kami ada yang berjaga 24 jam mengawasi aktivitasnya di laut," ujarnya.Agen Poker Indonesia Terbesar

#Sumber

from Coretan Penaku http://ift.tt/2oJsBfe

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kepolisian Indonesia Periksa Kapal Buronan FBI"

Post a Comment