Lulung Ijinkan Lahan Penampungan Pedagang di Block G


Lulung Ijinkan Lahan Penampungan Pedagang di Block G - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Abraham Lunggana mengaku siap menyewa tanah di Jalan Jati Baru samping Hotel Pharmin yang akan menjadi tempat penampungan sementara pedagang Blok G Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Lulung sapaan akrab Lunggana mengatakan, pihaknya akan menyewa kembali tanah seluas 600 meter itu kepada Danil sang penyewa tanah. Saat ini kata Lulung, dia tengah mencari solusi agar penataan tahap dua kawasan Tanah Abang dapat terealisasikan.Agen Bola Terpercaya

Lulung Ijinkan Lahan Penampungan Pedagang di Block G

"Itu nanti, ini kan soal sewa menyewa, nanti kita sewa sama Danil, kan kita cari solusi seperti apa aja supaya programnya tercapai," kata Lulung saat dihubungi JawaPos.com, Senin (22/1).

Menurut Politikus Partai PPP ini, sewa menyewa oleh pihak kedua tidak menjadi masalah selama keduanya setuju dan tak tertulis di dalam perjanjian penyewaan tanah. Oleh sebab itu, pihaknya tengah memastikan kejelasan lahan yang akan menampung ratusan pedagang Blok G.

"Kalau dia perjanjiannya boleh sama orang (yang punya tanah) kan enggak jadi masalah, selama itu tidak melanggar perjanjian sama Danil. Sama orang yang punya tanah kemudian Danil mau kontrakin sama kita kan enggak ada masalah," ungkapnya.Agen Casino Terbaik

Lulung Ijinkan Lahan Penampungan Pedagang di Block G

Lulung pun mengungkapkan, bahwa pihaknya telah bertemu dengan penyewa tanah, Danil, membahasa persoalan tanah kosong itu. Nantinya, penyewa tanah pihak kedua (Danil) juga akan bertemu dengan pihak terkait PD Pasar Jaya sebagai pihak pengelola Blok G Tanah Abang.

"Sudah ketemu semua, bukan saya, ada ada LO nya yang ketemu sama Pak Danil nanti tinggal ketemu Pak Danil sama PD. Pasar Jaya," pungkasnya.Agen Poker Indonesia Terbesar

(eve/JPC)

#Sumber

from Coretan Penaku http://ift.tt/2rwqPmn

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Lulung Ijinkan Lahan Penampungan Pedagang di Block G"

Post a Comment