Dishub DKI : Pergub Baru Terkait Jalur Sepeda Motor Tidak Perlu


Dishub DKI : Pergub Baru Terkait Jalur Sepeda Motor Tidak Perlu - DINAS Perhubungan DKI Jakarta telah membuat marka jalur khusus bagi sepeda motor yang melintas di Jalan Medan Merdeka Barat dan MH Thamrin.

Kebijakan itu tidak memerlukan peraturan gubernur (pergub) baru karena tinggal merujuk pada aturan yang lama.

Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta Sigit Widjatmoko mengatakan jalur khusus itu diberlakukan merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Pergub DKI Jakarta No 195/2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.

"Jadi ini tidak perlu pengaturan karena memang masih dalam konteks putusan MA. Tinggal merujuk ke undang-undang," kata Sigit, kemarin.Agen Bola Terpercaya

Dishub DKI : Pergub Baru Terkait Jalur Sepeda Motor Tidak Perlu

Dengan pembatalan pergub itu, aturan yang diberlakukan merujuk pada UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Putusan MA itu posisinya dikembalikan kepada aturan yang lebih tinggi, yaitu undang-undang. Nah, undang-undang mengamanatkan itu, ada jalur sepeda motor. Kami siapkan," jelasnya.

Meski demikian, kata Sigit, jalur khusus itu masih bersifat sementara.

Pemprov DKI masih akan mengevaluasi sambil menunggu kebijakan baru yang dibuat untuk mengatur lintasan sepeda motor di Jalan MH Thamrin-Jalan Medan Merdeka Barat

"Saat ini masih dalam pembahasan bersama terkait dengan strategi atau kebijakan apa yang akan diambil," Kata Sigit.Agen Casino Terbaik

Dishub DKI : Pergub Baru Terkait Jalur Sepeda Motor Tidak Perlu

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk menyosialisasikan jalur khusus sepeda motor itu.Agen Poker Indonesia Terbesar

Sosialisasi dilakukan mulai 29 Januari 2018 hingga 4 Februari 2018.

"Pada Senin, 29 Januari, Dishub DKI bersama Ditlantas Polda Metro akan melakukan sosialisasi selama 7 hari ke depan. Nanti setelah 7 hari, baru kami lihat bisa dilakukan penegakan hukum atau bagaimana," kata Sigit.

Penegakan hukum yang dimaksud ialah penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang melaju di luar marka jalan khusus sepeda motor. (Mal/J-1)

#Sumber

from Coretan Penaku http://ift.tt/2necp4Y

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dishub DKI : Pergub Baru Terkait Jalur Sepeda Motor Tidak Perlu"

Post a Comment