KPK Periksa Boediono Terkait Kasus BLBI


KPK Periksa Boediono Terkait Kasus BLBI - SETELAH diperiksa selama enam jam mulai pukul 10.00 WIB, Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2009-2014, Boediono, akhirnya keluar menemui wartawan. Namun, mantan tandem Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu tidak banyak memberikan keterangan terkait pemeriksaan tersebut.

Boediono hanya membenarkan dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam posisi dirinya sebagai menteri keuangan di tahun 2004.Agen Bola Terpercaya

“Saya diminta keterangan mengenai beberapa hal yang terkait dengan masa jabatan saya sebagai menkeu,” terang Boediono saat keluar dari gedung KPK Jakarta, Kamis (28/12).

KPK Periksa Boediono Terkait Kasus BLBI

Setelahnya, Boediono tidak mau berbicara lebih lanjut seputar pemeriksaannya dengan penyidik. “Untuk substansinya, saya serahkan kepada KPK,” terang Boediono.
Saat menanggapi hal ini, juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan bahwa pemeriksaan Boediono sebetulnya memang tidak terjadwal. Pemeriksaan hari ini merupakan inisiatif dari Boediono karena sebelumnya berhalangan.Agen Casino Terbaik

Febri membenarkan bahwa Boediono diperiksa sebagai saksi untuk kasus BLBI untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT). Dalam kasus itu, SAT diduga melakukan pemberian surat keterangan lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) 2004 terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN.

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi sehubungan dengan kapasitas yang bersangkutan saat itu sebagai menteri keuangan yang sesuai dengan Kepres No 177 Tahun 1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) ialah sebagai anggota KKSK,” terang Febri.

KPK Periksa Boediono Terkait Kasus BLBI

Belum lama ini dalam penanganan kasus BLBI, KPK telah menahan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyelidikan. Dirinya memang telah ditetapkan menjadi tersangka sejak Apil 2017.

Syafruddin diduga memberi SKL kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN. Berdasarkan hasil audit investigatif, BPK menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pemberian SKL itu. SKL tetap diberikan kepada BDNI meski belum menyelesaikan kewajiban keseluruhan kepada BPPN. Dalam kasus ini, total kerugian negara ditaksir mencapai Rp4,58 triliun. (Dro/P-5)
Agen Poker Indonesia Terbesar

#Sumber


from Coretan Penaku http://ift.tt/2pQhzcd

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KPK Periksa Boediono Terkait Kasus BLBI"

Post a Comment