Maling Motor, Warga Way Panji Kabur Ke Tuba, Lalu Ditangkap
Kaliandanews - Aparat gabungan Polres Lampung Timur dan Polsek Pasir Sakti berhasil menangkap Pelaku WAS (18) Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) di Desa Rejo Mulyo Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur, Jumat (13/10/17) kemarin.
Pelaku telah berhasil mengambil 1 unit sepeda motor dan 2 unit handphone ditafsirkan kerugian senilai 24 Juta dari korban Ketut Manre (50) Desa Rejomulyo Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur.
Kepala Kepolisian Sektor Pasir Sakti Polres Lampung Timur AKP Kusnen mengatakan, Pelaku yang merupakan warga Desa Bali Nuraga Kecamatan Way Panji Kabupaten Lampung Selatan, ditangkap saat berada di tempat saudaranya Daerah Banjar Agung Tulang bawang.
" Dibantu dengan anggota Polsek Banjar Agung Tulang Bawang, Pelaku tertangkap beserta barang bukti ," Ujar AKP Kusnen mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra E, S.IK, M.H.
Saat ini pelaku di amankan Polsek Pasir Sakti guna proses penyelidikan lebih lanjut," Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana Tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya (Red)
from Berita Anyaran http://ift.tt/2yjtaB4
Pelaku telah berhasil mengambil 1 unit sepeda motor dan 2 unit handphone ditafsirkan kerugian senilai 24 Juta dari korban Ketut Manre (50) Desa Rejomulyo Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur.
Kepala Kepolisian Sektor Pasir Sakti Polres Lampung Timur AKP Kusnen mengatakan, Pelaku yang merupakan warga Desa Bali Nuraga Kecamatan Way Panji Kabupaten Lampung Selatan, ditangkap saat berada di tempat saudaranya Daerah Banjar Agung Tulang bawang.
" Dibantu dengan anggota Polsek Banjar Agung Tulang Bawang, Pelaku tertangkap beserta barang bukti ," Ujar AKP Kusnen mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra E, S.IK, M.H.
Saat ini pelaku di amankan Polsek Pasir Sakti guna proses penyelidikan lebih lanjut," Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana Tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya (Red)
from Berita Anyaran http://ift.tt/2yjtaB4
0 Response to "Maling Motor, Warga Way Panji Kabur Ke Tuba, Lalu Ditangkap"
Post a Comment