Bupati Kutai Tidak Takut di Jerat Pasal Pencucian Uang
Bupati Kutai Tidak Takut di Jerat Pasal Pencucian Uang - Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari tak takut bila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjeratnya dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rita mengaku siap membuktikan asal-usul kepemilikan hartanya.
"Ya (KPK) harus di pembuktian terbalik. Saya siap membuktikan," kata Rita usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/10).
Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Timur itu mengatakan, penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Agen Bola Terpercaya
Lihat juga: KPK Duga Bupati Kukar Terima Gratifikasi dari Terpidana Suap
Rita mengklaim tak pernah menerima uang hasil korupsi yang kemudian disamarkan dengan membeli barang tertentu. Menurut dia, dirinya hanya memiliki satu unit mobil merek Toyota Alphard.
"TPPU juga kan ada syaratnya. Kalau uangnya memang hasil korupsi, terus saya beli pakai namamu, satu saja kan mobil saya Alphard itu," tuturnya.
Rita hari ini diperiksa sebagai saksi untuk Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia menegaskan dirinya tak pernah menerima suap dari Abun Rp6 miliar. Agen Casino Terbaik
Lihat juga: Bupati Kukar Rita Widyasari: Penjara KPK Bagus
"Saya selalu mengatakan dengan segala keyakinan, kalau berdusta itu kan ada pasalnya, bahwa saya jual beli emas," kata dia.
Bantah Tim 11
Rita mengungkapkan, istilah Tim 11 pernah dilontarkan oleh Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, yang melihatnya berfoto bersama sebelas orang. Kala itu, gubernur menyinggung Tim 11, namun dirinya tak mengerti sama sekali istilah itu.
"Saya memang nggak punya tim. Saya hanya punya tim kesebelasan Mitra Kukar," kata dia.
Lihat juga: Bupati Kukar Klaim Rp6 M dari Bos Sawit Hasil Jual Beli Emas
Rita menambahkan bahwa dirinya belum mengetahui apakah bakal mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh lembaga antirasuah. Dia mengaku masih menunggu kabar adiknya yang tengah berkonsultasi di Universitas Padjajaran.
"Adik saya baru kembali dari Bandung, baru ketemu namanya Pak Gede di Unpad. Jadinya saya belum dapat beritanya terkait praperadilan," tuturnya.
Rita ditetapkan tersangka dalam dua kasus, yakni dugaan suap dari Abun sebesar Rp6 miliar dan dugaan penerimaan gratifikasi bersama-sama Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama sebesar US$775 ribu atau Rp6,97 miliar. (osc)
Bagikan :
# Sumber
from Coretan Penaku http://ift.tt/2kLST1Y
0 Response to "Bupati Kutai Tidak Takut di Jerat Pasal Pencucian Uang"
Post a Comment