Bisa Dikenai Hukuman Kumulatif, Ini Daftar Postingan Jonru Yang Dipermasalahkan Polisi. Yang Nomor 1, Berat!
Infoteratas.com - Jonru F Ginting ditahan di Polda Metro Jaya atas dugaan kasus ujaran kebencian (hate speech) di media sosial. Ada beberapa posting-an Jonru di akun Facebook-nya yang dipermasalahkan terkait dugaan tindak pidana ITE hingga diskriminasi ras, etnis, dan antargolongan.
"Posting-annya itu ada empat, yang diduga mengandung ujaran kebencian juga diskriminasi ras, etnis, dan antargolongan," ujar Wadir Krimsus Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Yusep di Jakarta, Kamis (5/10/2017).
Yang pertama, posting-an Jonru tersebut mengenai Quraish Shihab yang dipilih menjadi khatib saat Idul Fitri lalu di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.
Jonru juga pernah mem-posting tulisan mengenai banyaknya 'mafia China' di Indonesia.
"Kemudian ada juga posting-annya yang intinya, 'pahlawan kita ini banyak nonmuslim'," sambung Yusep.
Yusep tidak merinci tulisan ataupun posting-an itu ada sejak kapan. "Ada mulai dari tanggal 23 Juni," imbuhnya.
Yusep menambahkan pihaknya telah meminta keterangan saksi dan ahli terkait kasus itu. Berdasarkan keterangan tiga ahli, yakni bahasa, agama, dan ITE, posting-an Jonru dinyatakan cukup memenuhi unsur pidana yang dimaksud.
"Yang bersangkutan kita jerat dengan pasal berlapis, yakni UU ITE, UU Penghapusan Diskriminasi Ras, Etnis, dan Antargolongan, serta Pasal 156 KUHP," ujar Yusep.
Polisi: Jonru Bisa Dikenai Hukuman Kumulatif
Tersangka kasus ujaran kebencian (hate speech), Jonru F Ginting, dikenai pasal berlapis. Jonru juga dapat dikenai hukuman kumulatif karena banyaknya jumlah laporan terhadap dirinya.
"Selain dikenai pasal berlapis, dia juga bisa dikenai kumulatif karena perbuatannya berulang-ulang," terang Wakil Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Yusep kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (4/10/2017).
Sementara itu, penyidik menerapkan Pasal 28 ayat 2 jo 45 UU No 16 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 8 Tahun 2011 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Diskriminasi Ras dan Etnis, serta dijerat dengan Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.
Menurut Yusep, hukuman kumulatif itu bisa diterapkan lantaran Jonru melakukan perbuatannya secara berulang-ulang. Jonru tidak hanya sekali mem-posting tulisannya di Facebook yang mengandung ujaran kebencian.
"Dia melakukan perbuatannya berulang-ulang di Facebook-nya banyak tulisan ataupun posting-an yang mengandung ujaran kebencian," sambung Yusep.
Polda Metro Jaya telah menerima empat laporan terhadap Jonru. Dari keempat laporan tersebut, baru satu laporan dari Muannas Alaidid yang dinaikkan ke proses penyidikan.
"Baru satu yang dinaikkan ke penyidikan, yang tiga lagi masih dalam penyelidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (detik.com)
from Infoteratas http://ift.tt/2ypE0bp
0 Response to "Bisa Dikenai Hukuman Kumulatif, Ini Daftar Postingan Jonru Yang Dipermasalahkan Polisi. Yang Nomor 1, Berat!"
Post a Comment