Rahayaan: Walaupun Wali Kota Tidak Hadiri Pelantikan Namun Hubungan Kami Harmonis
BERITA MALUKU. Abdul Hamid Rahayaan resmi menjabat sebagai Wakil Walikota Tual sisa masa jabatan 2013-2018, setelah dilantik oleh Gubernur Ir. Said Assagaff berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo nomor 132.81-7676, tanggal 18 September 2017.
Pelantikan Wakil Walikota Tual ini, menindaklanjuti keputusan Mendagri Nomor: 131.81-4742 tanggal 10 mei 2016, tengang pengangkatan Adam Rahayaan sebagai Walikota Tual sisa masa jabatan 213-2018 dan sekaligus disahkan pemberhentiannya sebagai wakil Walikota Tual masa jabatan 2013-2018 dan telah dilantik pada tanggal 23 Mei 2016.
Namun sayangnya, pelantikan yang berlangsung di lantai tujuh kantor Gubernur Maluku ini tidak dihadiri Walikota Tual, Adam Rahayaan. Dan hanya dihadiri Ketua dan Anggota DPRD dan beberapa jajaran SKPD terkait kota Tual.
Tidakhadirnya Walikota sempat menjadi bahan pertayaan Gubernur.
"Walikota Tual hadir atau tidak," tanya Gubernur.
Dengan seketika ruangan yang tadinya sunyi menjadi gemuruh akibat pembicaraan tamu undangan, setelah Gubernur menanyakan hal tersebut.
Gubernur Said Assagaff dalam sambutannya, mengatakan pelantikan Wawali Tual membuktikan struktur kepemimpinan daerah yang selama ini kosong telah terisi oleh Abdul Hamid Rahayaan sebagai Wawali Tual.
Dijelaskan, dalam undang-undang nomor 22 tahun 2014 tentang pemerintah daerah telah mengatur pembagian tugas antara kepala dan wakil kepala daerah. Dalam pasal 66 ayat 1 mengamanatkan tugas utama wakil kepala daerah adalah membantu kepala daerah dalam pelaksanaan pengurusan pemerintahan, koordinasi pembinaan pengawasan terhadap perangkat daerah, menindaklanjuti laporan temuan hasil pengawasan serta memberikan saran dan pertimbangan dalam pelaksanaan tugas pemda.
Selain itu, dalam pasal pasal 66 ayat 3, menegaskan dalam melaksanankan tugas maka wakil kepala daerah bertangungjawab kepada kepala daerah, yang mengaharsukan wakil kepala daerah bekerja dengan mematuhi aturan yang berlaku dan membantu kepala daerah dalam menjalankan tugas untuk mencapai keberhasilan bersama.
Orang nomor satu di Maluku ini kembali menegaskan beberapa pokok yang harus dijalankan Wawali, pertama walaupun sisa masa jabatan Wawali cukup singkat sampai 31 oktober 2018, namun sangat kursial sebab berhadapan dengan penyelenggaraan pilkasa Walikota - Wakil Walikota Tual dan Gubernur - Wakil Gubernur Maluku.
Oleh karena itu, dirinya meminta agar Wakil Walikota dapat bersinergi dengan Walikota dalam melakukan koordinisai, pembinaan dan pengawasan dengan stacholder terkait. Serta pastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemda Tual untuk bersikap netral dan tidak berpihak dalam pelakasanaan kepad bakal calon manapun.
Kedua, Wakil Walikota harus menjaga akselerasi dan sinkronisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, percepatan pembangunan kota Tual sesuai Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Untuk itu, diperlukan harmonisasi antara legislatif dan eksekutif, harus dapat terjaga dan terpelihara dengan sebaik-baiknya.
"Sebagai tokoh pimpinan di daerah, baik itu eksekutif dan legislatif. sikap tindakan saudara akan selalu diamati oleh warga kota tual. Untuk itu laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, dalam membawa kota Tual ke arah yang lebih baik," pintanya.
Ketiga, menjelang pilkada Tual, dirinya berharap Walikota dan wawali agar dapat membangun koordinasi dengan panswalu dan KPU dalam mendukung tugas mereka sebagai penyelenggaraan Pilkada.
Kepada Pemda Tual, dirinya meminta agar tidak mengintervensi kerja KPU dan Panwaslu. Melainkan pemda harus bertanggungjawab untuk menfasilitasi kesiapan penyelenggaraan Pilkada. Begitu juga dengan forum komunikasi pimpinan daerah dan aparat keamanan dalam menjamin stabilitas keamanan dan ketertiban.
Ditegaskan, untuk setiap potensi keamanan, mesti ditindaklanjuti dengan melakukan koordinasi bersama aparat keamanan.
Tak hanya itu, dirinya pemda Tual hendaknya dapat membangun kerjasama dengan basudara di kabupaten Maluku Tenggara yang juga akan melaksanakan pilkada di tahun yang sama dalam rangka menciptakan situasi dan keamanan yang kodunsif.
"Karena itu jaga semangat kebersamaan dan kekeluarga sebagai tali pengikat persaudaraan," terangnya.
Selaku wakil pemerintah pusat di daerah, dirinya berharap pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat kota Tual agar tetap membangun kerjasama yang harmonis, dalam membawa kotal Tual yang mandiri, aman, tertib, religius, ekonomi dan nasionalis.
Sementara itu, Wakil Walikota Tual Abdul Hamid Rahayaan ditanya mengenai ketidakhadiran Walikota mengakui tidak mempunyai masalah apapun dengan Walikota sampai dirinya tidak hadir dalam proses pelantikan.
"Yang jelas tidak ada masalah. Hubungan kami harmonis. Mungkin beliau ada kesibukan lain, sehingga tidak bisa hadir," pungkasnya.
Walaupun demikian, dirinya bersama Waikota telah berkotmitmen untuk bersama-sama membangunan Kota Tual ke arah yang lebih baik.
Pelantikan Wakil Walikota Tual ini, menindaklanjuti keputusan Mendagri Nomor: 131.81-4742 tanggal 10 mei 2016, tengang pengangkatan Adam Rahayaan sebagai Walikota Tual sisa masa jabatan 213-2018 dan sekaligus disahkan pemberhentiannya sebagai wakil Walikota Tual masa jabatan 2013-2018 dan telah dilantik pada tanggal 23 Mei 2016.
Namun sayangnya, pelantikan yang berlangsung di lantai tujuh kantor Gubernur Maluku ini tidak dihadiri Walikota Tual, Adam Rahayaan. Dan hanya dihadiri Ketua dan Anggota DPRD dan beberapa jajaran SKPD terkait kota Tual.
Tidakhadirnya Walikota sempat menjadi bahan pertayaan Gubernur.
"Walikota Tual hadir atau tidak," tanya Gubernur.
Dengan seketika ruangan yang tadinya sunyi menjadi gemuruh akibat pembicaraan tamu undangan, setelah Gubernur menanyakan hal tersebut.
Gubernur Said Assagaff dalam sambutannya, mengatakan pelantikan Wawali Tual membuktikan struktur kepemimpinan daerah yang selama ini kosong telah terisi oleh Abdul Hamid Rahayaan sebagai Wawali Tual.
Dijelaskan, dalam undang-undang nomor 22 tahun 2014 tentang pemerintah daerah telah mengatur pembagian tugas antara kepala dan wakil kepala daerah. Dalam pasal 66 ayat 1 mengamanatkan tugas utama wakil kepala daerah adalah membantu kepala daerah dalam pelaksanaan pengurusan pemerintahan, koordinasi pembinaan pengawasan terhadap perangkat daerah, menindaklanjuti laporan temuan hasil pengawasan serta memberikan saran dan pertimbangan dalam pelaksanaan tugas pemda.
Selain itu, dalam pasal pasal 66 ayat 3, menegaskan dalam melaksanankan tugas maka wakil kepala daerah bertangungjawab kepada kepala daerah, yang mengaharsukan wakil kepala daerah bekerja dengan mematuhi aturan yang berlaku dan membantu kepala daerah dalam menjalankan tugas untuk mencapai keberhasilan bersama.
Orang nomor satu di Maluku ini kembali menegaskan beberapa pokok yang harus dijalankan Wawali, pertama walaupun sisa masa jabatan Wawali cukup singkat sampai 31 oktober 2018, namun sangat kursial sebab berhadapan dengan penyelenggaraan pilkasa Walikota - Wakil Walikota Tual dan Gubernur - Wakil Gubernur Maluku.
Oleh karena itu, dirinya meminta agar Wakil Walikota dapat bersinergi dengan Walikota dalam melakukan koordinisai, pembinaan dan pengawasan dengan stacholder terkait. Serta pastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemda Tual untuk bersikap netral dan tidak berpihak dalam pelakasanaan kepad bakal calon manapun.
Kedua, Wakil Walikota harus menjaga akselerasi dan sinkronisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, percepatan pembangunan kota Tual sesuai Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Untuk itu, diperlukan harmonisasi antara legislatif dan eksekutif, harus dapat terjaga dan terpelihara dengan sebaik-baiknya.
"Sebagai tokoh pimpinan di daerah, baik itu eksekutif dan legislatif. sikap tindakan saudara akan selalu diamati oleh warga kota tual. Untuk itu laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, dalam membawa kota Tual ke arah yang lebih baik," pintanya.
Ketiga, menjelang pilkada Tual, dirinya berharap Walikota dan wawali agar dapat membangun koordinasi dengan panswalu dan KPU dalam mendukung tugas mereka sebagai penyelenggaraan Pilkada.
Kepada Pemda Tual, dirinya meminta agar tidak mengintervensi kerja KPU dan Panwaslu. Melainkan pemda harus bertanggungjawab untuk menfasilitasi kesiapan penyelenggaraan Pilkada. Begitu juga dengan forum komunikasi pimpinan daerah dan aparat keamanan dalam menjamin stabilitas keamanan dan ketertiban.
Ditegaskan, untuk setiap potensi keamanan, mesti ditindaklanjuti dengan melakukan koordinasi bersama aparat keamanan.
Tak hanya itu, dirinya pemda Tual hendaknya dapat membangun kerjasama dengan basudara di kabupaten Maluku Tenggara yang juga akan melaksanakan pilkada di tahun yang sama dalam rangka menciptakan situasi dan keamanan yang kodunsif.
"Karena itu jaga semangat kebersamaan dan kekeluarga sebagai tali pengikat persaudaraan," terangnya.
Selaku wakil pemerintah pusat di daerah, dirinya berharap pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat kota Tual agar tetap membangun kerjasama yang harmonis, dalam membawa kotal Tual yang mandiri, aman, tertib, religius, ekonomi dan nasionalis.
Sementara itu, Wakil Walikota Tual Abdul Hamid Rahayaan ditanya mengenai ketidakhadiran Walikota mengakui tidak mempunyai masalah apapun dengan Walikota sampai dirinya tidak hadir dalam proses pelantikan.
"Yang jelas tidak ada masalah. Hubungan kami harmonis. Mungkin beliau ada kesibukan lain, sehingga tidak bisa hadir," pungkasnya.
Walaupun demikian, dirinya bersama Waikota telah berkotmitmen untuk bersama-sama membangunan Kota Tual ke arah yang lebih baik.
from Berita Anyaran http://ift.tt/2jCSG0w
0 Response to "Rahayaan: Walaupun Wali Kota Tidak Hadiri Pelantikan Namun Hubungan Kami Harmonis"
Post a Comment