Oknum PNS Pengguna Narkoba Dituntut 1,5 Tahun Penjara
BERITA MALUKU. Rahman Nehro Lukman alias Heru, oknum pegawai negeri sipil yang menjadi terdakwa pengguna narkoba jenis sabu-sabu dituntut penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum Kejari Ambon, Ingrid Louhenapessy.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sehingga dihukum 1,5 tahun penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU) di Ambon, Senin (18/9/2017).
Tuntutan jaksa penuntut umum disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, RA Didi Ismiatun dan didampingi dua hakim anggota.
JPU juga meminta majelis hakim menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan dan barang bukti berupa dua sachet plastik berisikan kristal bening seberat 0,2205 gram beserta sebuah telepon genggam dirampas dan dimusnahkan.
Yang memberatkan terdakwa dituntut hukuman penjara karena perbuatannya melanggar hukum dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, dan yang bersangkutan berjanji tidak akan mengulanginya.
Dalam persidangan dengan majelis hakim yang sama, JPU Ingrid Louhenapessy juga menuntut rekan Heru bernama Andrianto Burhan alias Yanto dihukum penjara selama empat tahun.
Yanto didakwa melanggar pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Terungkapnya kasus ini setelah terdakwa Rahman Nehro awalnya ditangkap saksi Benjamin Tuameli dari Ditresnarkoba Polda Maluku pada tanggal 8 Mei 2017 di kawasan Kudamati Farmasi, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon).
Saat itu terdakwa sedang berada di dalam rumah seorang informan bernama Wendy sekitar pukul 21.00 WIT.
Saksi mengakui awalnya mendapat informasi kalau terdakwa sering menggunakan narkoba sehingga polisi meminta bantuan informen menghubungi terdakwa untuk membeli sabu-sabu.
Tertangkapnya Heru oleh aparat kepolisian melakukan pengembangan pemeriksaan dan diakui kalau barang haram ini dibeli dari orang lain bernama Andiyant Burhan alias Yanto.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan degan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum kedua terdakwa, Sisca Louhenapessy.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sehingga dihukum 1,5 tahun penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU) di Ambon, Senin (18/9/2017).
Tuntutan jaksa penuntut umum disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, RA Didi Ismiatun dan didampingi dua hakim anggota.
JPU juga meminta majelis hakim menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan dan barang bukti berupa dua sachet plastik berisikan kristal bening seberat 0,2205 gram beserta sebuah telepon genggam dirampas dan dimusnahkan.
Yang memberatkan terdakwa dituntut hukuman penjara karena perbuatannya melanggar hukum dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, dan yang bersangkutan berjanji tidak akan mengulanginya.
Dalam persidangan dengan majelis hakim yang sama, JPU Ingrid Louhenapessy juga menuntut rekan Heru bernama Andrianto Burhan alias Yanto dihukum penjara selama empat tahun.
Yanto didakwa melanggar pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Terungkapnya kasus ini setelah terdakwa Rahman Nehro awalnya ditangkap saksi Benjamin Tuameli dari Ditresnarkoba Polda Maluku pada tanggal 8 Mei 2017 di kawasan Kudamati Farmasi, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon).
Saat itu terdakwa sedang berada di dalam rumah seorang informan bernama Wendy sekitar pukul 21.00 WIT.
Saksi mengakui awalnya mendapat informasi kalau terdakwa sering menggunakan narkoba sehingga polisi meminta bantuan informen menghubungi terdakwa untuk membeli sabu-sabu.
Tertangkapnya Heru oleh aparat kepolisian melakukan pengembangan pemeriksaan dan diakui kalau barang haram ini dibeli dari orang lain bernama Andiyant Burhan alias Yanto.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan degan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum kedua terdakwa, Sisca Louhenapessy.
from Berita Anyaran http://ift.tt/2xfeW55
0 Response to "Oknum PNS Pengguna Narkoba Dituntut 1,5 Tahun Penjara"
Post a Comment