Definisi SiLPA Menurut Undang-Undang
Bicara tentang SiLPA (dengan huruf i kecil) maupun SILPA (dengan huruf i besar/kapital) akan selalu berhubungan dengan pembiayaan. Definisi SiLPA menurut Peraturan Pemerintah (PP) sendiri adalah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, yaitu selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran. Sedangkan, Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran.
Pembiayaan untuk menutup defisit anggaran sering disebut sebagai penerimaan pembiayaan. Sebaliknya, pembiayaan yang dilakukan untuk memanfaatkan surplus disebut dengan pengeluaran pembiayaan.
Pengertian SiLPA/SIKPA
Selisih lebih/kurang antara realisasi pendapatan-LRA dan belanja, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dalam APBN/APBD selama satu periode pelaporan [PP No. 71 Tahun 2010 tentang Sistem Akuntansi Pemerintahan (Lampiran I.02)]
Selisih lebih/kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran APBN/APBD selama satu periode pelaporan [PP No. 24 tahun 2005 Lampiran III, IV Pernyataan Sistem Akuntansi Pemerintahan]
SiLPA (dengan huruf i kecil) adalah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, yaitu selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran. Misalnya realisasi penerimaan daerah tahun anggaran 2008 adalah Rp571 milyar sedangkan realisasi pengeluaran daerah adalah Rp524 milyar, maka SiLPA-nya adalah Rp47 milyar.
Sedangkan SILPA (dengan huruf i besar/kapital) adalah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenan. Yaitu selisih antara surplus/defisit anggaran dengan pembiayaan netto. Dalam penyusunan APBD angka SILPA ini seharusnya sama dengan nol. Artinya bahwa penerimaan pembiayaan harus dapat menutup defisit anggaran yang terjadi.
Jika angka SILPA-nya positif berarti bahwa ada pembiayaan netto setelah dikurangi dengan defisit anggaran, masih tersisa (misalnya (Rp2 milyar). Atau dengan penjelasan lain bahwa secara anggaran masih ada dana dari penerimaan pembiyaan yang Rp2 milyar tersebut yang belum dimanfaatkan untuk membiayai Belanja Daerah dan/atau Pengeluaran Pembiayaan Daerah.
Bagaimana pula jika SILPA angkanya negatif?
Jika angka SILPA-nya negatif berarti bahwa pembiayaan netto belum dapat menutup defisit anggaran yang terjadi. Untuk itu perlu dicari jalan keluarnya. Misalnya dengan mengusahakan sumber-sumber penerimaan pembiayaan yang lain seperti utang dan lain sebagainya. Atau dengan mengurangi Belanja dan atau pengeluaran pembiayaan sehingga angka SILPA ini sama dengan nol.
Bagaimana untuk menutup defisit tersebut? Defisit APBD dapat ditutup dari sumber-sumber penerimaan pembiayaan yang meliputi:
a. sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) daerah tahun sebelumnya;
b. pencairan dana cadangan;
c. hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan;
d. penerimaan pinjaman; dan/ataue. penerimaan kembali pemberian pinjaman.
Dari uraian di atas tergambar bahwa salah satu sumber pembiayaan daerah untuk menutup defisit anggaran adalahSisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) daerah tahun sebelumnya. Sesuai dengan data dari website Dirjen Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan RI (http://ift.tt/2eNaxjI) pada tahun anggaran 2009, hampir semuaAPBD Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia APBDnya mengalami defisit. Namun setelah ditelusuri lebihlanjut kebanyakan (tidak semua) defisit tersebut ternyata sama dengan SilPA tahun anggaran sebelumnya(2008). Apa artinya ini? Artinya bahwa defisit APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota tersebut "aman" dalam artitelah tertutup tanpa melakukan pinjaman atau upaya lain seperti pencairan dana cadangan, menjual kekayaandaerah yang dipisahkan atau penerimaan kembali pemberian pinjaman
Penggunaan SiLPA
Permendagri 13 Tahun 2006. Pasal 137 menyatakan: Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya merupakan penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk:
- menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil daripada realisasi belanja;
- mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan atas beban belanja langsung;
- mendanai kewajiban lainnya yang sampai dengan akhir tahun anggaran belum diselesaikan
Selama ini Pemda kerap menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebagai pendapatan daerah. Padahal SiLPA merupakan dana sisa yang hanya boleh digunakan dalam konteks pembiayaan.
Selain itu, sesuai dengan UU no 33 tahun 2004, tentang perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah, SiLPA hanya dapat digunakan bila defisit APBN dan APBD mencapai 3 persen.
from Berita Anyaran http://ift.tt/2gJ4bPc
0 Response to "Definisi SiLPA Menurut Undang-Undang"
Post a Comment