93 Koperasi Terima Sertifikat NIK

Penulis: Dimaz Akbar


Probolinggo,KraksaanOnline.com - Hingga akhir Agustus 2017, sedikitnya 93 lembaga koperasi di Kabupaten Probolinggo menerima sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) yang diterbitkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Probolinggo Nanang Trijoko Suhartono melalui Kepala Bidang Kelembagaan Koperasi Setiadi Agus Prakoso.

"Lompatan capaian ini berpengaruh kepada pelayanan validasi. Kendalanya ada di internal terkait dengan jaringan internet yang tidak stabil. Rencana untuk tahun 2018 akan menggunakan jaringan yang lebih stabil sehingga tidak menghambat pelayanan penerbitan sertifikat NIK," katanya.

Menurut Agus, saat ini jumlah lembaga koperasi di Kabupaten Probolinggo mencapai 785 koperasi. Dan sudah menerima sertifikat NIK sudah mencapai 93 koperasi. Lamanya proses penerbitan sertifikat NIK ini karena dibutuhkan validasi dari Kementerian Koperasi dan UKM RI.
"Target kami akhir tahun 2017, 300 koperasi sudah menerima sertifikat NIK. Sehingga pada akhir tahun 2018, semua koperasi yang ada di Kabupaten Probolinggo tuntas sudah memiliki sertifikat NIK," jelasnya.

Agus menerangkan pemberian sertifikat NIK ini dimaksudkan dalam rangka menertibkan kegiatan usaha koperasi untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pemangku kepentingan terhadap koperasi. Serta memudahkan pelayanan kebutuhan informasi tentang kualitas dan kemampuan koperasi, terangnya.

Lebih lanjut Agus menjelaskan pemberian sertifikat NIK ini bertujuan mengindentifikasi kesehatan usaha dan kepatuhan koperasi dalam melaksanakan nilai dan prinsip koperasi serta memudahkan monitoring, evaluasi dan pengembangan koperasi secara terarah dan tepat sasaran melalui program peningkatan daya saing maupun penguatan kelembagaan koperasi.

"Sertifikat NIK yang diberikan kepada koperasi berfungsi memberikan kepastian keberadaan koperasi secara legal sebagai badan hukum dan memastikan koperasi masih aktif secara kelembagaan maupun usaha. Disamping meningkatkan kepercayaan masyarakat dan para pihak yang bermitra terhadap koperasi," ungkapnya.

Agus menambahkan kegunaan dari sertifikat NIK ini diantaranya klasifikasi koperasi berdasarkan jenis dan skala usaha koperasi, pemeringkatan koperasi berdasarkan kesehatan usaha dan kepatuhan terhadap nilai dan prinsip koperasi, pemberian rekomendasi atas usulan program-program pemerintah dan daerah sesuai dengan klasifikasi dan peringkat koperasi.

"Penerbitan sertifikat NIK ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan legalitas keberadaan lembaga koperasi sekaligus meningkatkan peran dan keaktifannya dalam melaksanakan program-program koperasi. Kedua program ini akan terus kita upayakan agar dapat terus berlanjut di tahun-tahun mendatang," pungkasnya. (maz)


from Berita Anyaran http://ift.tt/2f72ZIz

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "93 Koperasi Terima Sertifikat NIK"

Post a Comment