Setuju !!!!! Status Tersangka Pamekasan Di Perpanjang


Setuju !!!!! Status Tersangka Pamekasan Di Perpanjang - Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan pihaknya memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan semua tersangka kasus tindak pidana korupsi suap kepada Kajari Pamekasan, terkait pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dengan penyelewengan dana desa di Kabupaten Pamekasan.

"KPK memperpanjang masa penahanan untuk lima orang tersangka indikasi suap di Kajari Pamekasan. Kelima orang tersebut dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 40 hari kedepan dari 23 Agustus hingga 1 Oktober 2017. Yakni untuk tersangka NS, SUT, AGM, AS dan RUD," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Senin 21 Agustus 2017

Setuju !!!!! Status Tersangka Pamekasan Di Perpanjang

Kelima tersangka tersebut juga menjalani pemeriksaan di gedung KPK. Diantaranya adalah Bupati Pamekasan Achmad Syafii (ASY), Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indraprasetya (RUD), Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo (SUT), Kades Dassok Agus Mulyadi (AGM), dan Kasubag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Salehhoeddin (NS). Agen Bola Terpecaya

Sejauh ini untuk kasus tersebut KPK telah menetapkan Bupati Pamekasan, Achmad Syafii dan Kajari Pamekasan, Rudy Indra Prasetya terkait kasus dugaan suap terhadap Kepala Kejasaan Negeri (Kajari) untuk memuluskan pengamanan perkara korupsi yang ditangani Kejari Pamekasan.

Setuju !!!!! Status Tersangka Pamekasan Di Perpanjang

KPK juga menetapkan Inspektur Pemkab Pamekasan, Sutjipto Utomo; Kepala Desa (Kades) Dassok, Madura, Agus Mulyadi; serta Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan, Noer Solehhoddin sebagai tersangka. Agen Casino Terbaik

Sutjipto, Agus Mulyadi, Noer yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Achmad Syafii yang diduga menganjurkan pemberian suap ini dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Rudy yang menjadi tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor. (Media Indonesia)

# Sumber

from Coretan Penaku http://ift.tt/2vikiby

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Setuju !!!!! Status Tersangka Pamekasan Di Perpanjang"

Post a Comment