Pelaku Spesialis Curanmor Akhirnya Ditangkap Polisi

Hendi Kristanto pelaku pencurian motor. (foto: dok-ib)
BLORA. Satuan Resese Kriminal Polres Blora menangkap seorang pria terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Cepu. Diketahui, pelaku bernama Hendi Kristanto ini sudah beraksi berkali-kali bahkan sudah pernah masuk penjara.

"Dia melakukan itu memang biasa. Dia kan mata pencahariannya itu. (Barangnya) lalu dijual. Duitnya untuk kebutuhan sehari-hari dan juga untuk berpesta. Karena mudahnya dia mencuri motor, Dia sudah sering kali beraksi dan pernah dipenjara," kata Kapolres Blora AKBP Saptono S.I.K, M.H ketika dikonfirmasi Senin (14/08/17).

Kapolres menjelaskan penangkapan pelaku curanmor pemain lama ini bermula dari hilangnya sepeda motor milik Nurjanah (26), warga Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur yang hilang pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2017 lalu.

Sepedah motor Yamaha Mio miliknya yang terpakir di Café DJS Kecamatan Cepu hilang ketika ditinggal bekerja dalam keadaan terkunci. Kemudian selang kurun waktu kurang lebih 4 jam, sekira pukul 01.00 WIB saat Nurjanah bersama temannya Febri Novitasari hendak pulang, mendapati sepeda motor miliknya tidak berada di tempat / hilang.

"Sepeda motor korban hilang dari parkiran di Café DJS Cepu saat dirinya sedang bekerja, kemudian melaporkannya ke Polsek Cepu, sambil memberitahu ciri-ciri tersangka yang terekam kamera CCTV." ujar Kapolres Blora.

Polisi kemudian berhasil menangkap seorang pelaku Hendi Kristanto (33), warga Kampung Asem, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora. Pada saat dilakukan penangkapan tersebut Polisi terpaksa menembak kaki tersangka karena mencoba kabur.

"Ketika melakukan penangkapan tersangka yang memang sudah dikenal resedivis mencoba melawan, sehingga oleh petugas dilumpuhkan," terang AKBP Saptono.

Pelaku berikut barang bukti kunci T dan obeng yang digunakan beraksi langsung diamankan ke Mapolres Blora untuk dilakukan pengembangan dan pemeriksaan kasus oleh penyidik.

"Pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumanya 7 tahun penjara," tegas AKBP Saptono.

Kapolres Blora menghimbau kepada segenap warga masyarakat agar berhati-hati saat memarkir sepeda motor. Terlebih apabila ditinggal untuk waktu yang cukup lama, pastikan motor dalam keadaan terkunci, atau agar lebih aman dianjurkan menggunakan kunci ganda seperti gembok dll. (res-infoblora)


from Berita Anyaran http://ift.tt/2v0hP5y

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pelaku Spesialis Curanmor Akhirnya Ditangkap Polisi"

Post a Comment