Miliki 20 Paket Sabu, Warga Wulung Randublatung Ditangkap

Petugas Sat Narkoba Polres Blora dan Polsek Randublatung menunjukkan tersangka kepada awak media. (foto: dok-ib)
BLORA. Ketahuan menyimpan 20 paket sabu-sabu siap edar yang disembunyikan dalam dua buah bungkus rokok, warga Kelurahan Wulung Kecamatan Randublatung terpaksa ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan kepemilikan barang haram tersebut.

Kasat Narkoba Polres Blora AKP Suparlan ketika dikonfirmasi tentang kabar tersebut, Senin (14/8/2017) membenarkan bahwa warga Wulung yang ditangkap adalah Aris Hariyanto alias Tepos (33). "Penangkapannya dilakukan oleh Polsek Randublatung, setelah itu diserahkan kepada kami," ucapnya.

Menurutnya tersangka ditangkap pada hari Rabu (9/8/2017) lalu dengan barang bukti sebuah Handphone Samartfren Andomax dan 2 bungkus rokok Sampoerna Mild yang berisikan 20 paket sabu yang siap diedarkan.

Tidak hanya kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu saja, ternyata tersangka juga terjerat kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Ia ditangkap di dalam rumah tersangka, alamat Dukuh Sambong RT.03/RW.04, Kelurahan Wulung Kec. Randublatung. Tepos (33), pekerja swasta ini ditangkap petugas tanpa perlawanan dan langsung dilakukan penggeledahan yang disaksikan orang tua tersangka langsung.

Terpisah, Kapolsek Randublatung AKP Selamet Riyanto menjelaskan penangkapan tersangka dengan dasar : LP/B/19/VI/2017/Jtg/Resblora/Sek Randublatung tgl 16 Juni 2017 tentang curat. Kejadian awalnya, korban yang bernama Cici Nurjanah (18) alamat Desa Kadengan, melaporkan dirinya ditanggal 16 Juni 2017 lalu kehilangan Handphone dirumahnya ketika ditinggal solat taraweh.
Sejumlah barang bukti yang berhasil disita oleh petugas. (foto: dok-ib)
"Sebelum melapor ke Polsek Randu, korban sempat mencari HPnya disekitar rumah. Akan tetapi tidak ditemukan, dan baru sadar bahwa ternyata pintu belakang rumahnya yang awalnya tertutup sebelum ditinggal, ternyata sudah keadaan terbuka," ujar AKP Selamet Riyanto.

Dari hasil laporan korban langsung dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Randublatung dengan mendeteksi nomer korban. Akhirnya dari hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka Tepos tersebut. Tersangka yang diperiksa petugas mengakui perbuatannya dan mengaku bahwa barang bukti HP tersebut masih berada dirumahnya.

Dengan disaksikan kedua orang tua tersangka anggota Unit Reskrim Polsek Randublatung Polres Blora menggledah kamar tersangka (Tepos) dan menemukan barang bukti HP tersebut. Akan tetapi alangkah terkejutnya petugas juga menemukan alat hisap sabu atau bong di dalam almari tersangka.

Kapolsek Randublatung AKP Selamet Riyanto yang memimpin langsung penggledahan langsung menghubungi Kasat Narkoba Polres Blora untuk ditindaklanjuti. Menerima informasi tersebut Kasat Narkoba bersama anggota langsung menuju lokasi dan melakukan penggeladahan lebih lanjut.

"Mengetahui ada alat hisap sabu (bong) di kamar tersangka saya langsung menghubungi kasat Narkoba AKP Suparlan," ujar Kapolsek Randublatung.

Ternyata benar setelah melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yakni :
  1. 2 (dua) bungkus rokok sampoerna mild yg masing2 berisi 10 paket diduga sabu2 (jumlah 20 buah paket sabu) yang masing masing sudah dikemas dalam bungkus plastik kecil .
  2. satu set peralatan hisap sabu (bong).
  3. dua buah sedotan / pipet.
  4. satu buah gunting warna biru.
  5. 2 buah lembar daun kering.
  6. dua buah bungkus plastik kecil kosong.
  7. satu buah obeng.
  8. satu buah alumunium voil.
  9. satu buah staples kuning.
  10. 3 buah korek gas.
Seluruh barang tersebut disimpan tersangka di dalam lemari bajunya, tersangka dan semua barang bukti yang ditemukan petugas langsung dibawa ke Mapolres Blora untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

"Tersangka (Tepos) dijerat dengan pasal 363 tentang pencuruian dengan pemberatan serta ditambah pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman masing-masing 5 tahun penjara," tutup AKP Selamet Riyanto. (res-infoblora)


from Berita Anyaran http://ift.tt/2vXVHgK

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Miliki 20 Paket Sabu, Warga Wulung Randublatung Ditangkap"

Post a Comment