Mengungkap Sindikat Penipuan Investasi Saham Di PT. Reliance Securitas - Bagian 1.

Jakarta, Info Breaking News -  Maraknya belakangan ini terjadi bisnis penipuan berkedok investasi serta jual beli saham, seiring diberlakukannya Undang-Undang Kejahatan korporasi, dengan berbagai modus menjanjikan keuntungan besar kepada para nasabah, hingga seringkali menghasilkan produk tindak pidana pencucian uang dan kejahatan korporasi lainnya.

Begitu juga halnya kasus yang cukup complicated yang dilakukan oleh PT. Reliance Securities (PT.RS), sebuah perusahaan bergerak dalam bidang Investasi beralamat dikawasan jalan Pluit Sakti Raya Jakarta Utara, terpaksa digugat ke Pengadilan oleh Sutrisno, seorang pengusaha peternak Ayam telur di Blitar, melalui Kuasa Hukumnya advokat Hartono Tanuwidjaja & Patners.
Awalnya Sutrisno yang awam dalam bisnis investasi apalagi masalah hukum itu ditawarkan untuk menginvestasikan uangnya melalui bisnis perdagangan saham oleh Dyah Irma Pramonowati, yang merupakan Kepala Cabang PT. Reliance Securitas, Solo, Jateng,sehingga kemudian pada 11 Mei 2012 awalnya melalui pembelian saham itu Sutrisno pun memiliki saham sebesar Rp. 5.417.313.818 ditambah dengan pembelian saham lainnya pada dengan kode broker (XA) berjumlah Rp 8.170.350.000, sehingga total saham awal yang dimiliki Sutrisno teregristrasi code SLS 004 berjumlah Rp 13.587.663.818,-

Namun setelah berjalan selama 18 bulan, uang yang diinvestasikan Sutrisno itu malah merugi, sehingga sang pengusaha ternak ayam telur ini berniat akan menarik sisa dana uangnya dari bisnis PT. RS yang  nyatanya hanyalah sebagai kedok belaka.

Niat Sutrisno untuk menarik dananya itu juga dihalangi oleh pihak PT.RS dengan menjanjikan akan mengirimkan seorang ahli dibidang perdagangan saham, bahkan Sutrisno dijanjikan juga bahwa kerugiannya itu akan diganti oleh pihak PT.RS.


Seiring dengan itu maka pihak PT.RS mengirimkan Saudara Sahala Parulian, yang berjanji akan memperbaiki system kerja investasinya, agar Sutrisno bisa mendapatkan keuntungan. Sehingga kemudian pada -18 Mei 2012 barulah dilakukan perjanjian akte kuasa kepada Sahala Parulian, dan ternyata nanti dikemudian hari barulah diketahui bahwa Sahala Parulian ternyata tidak memiliki kompetensi WMI sebagai wakil manager investasi, sebagaimana musti didalam bisnis perdagangan saham untuk mengelolah milik orang lain. (Bersambung) *** Emil F Simatupang.



from Berita Anyaran http://ift.tt/2vBsnvM

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

  • HSU Pemkab HSU Akan Berikan Reward Kepada SKPD 'Bagus' Untuk Pertahankan WTP Wabup HSU, Husairi Abdi, didampingi Ketua DPRD HSU, Sahru… Read More...
  • ADVETORIAL KABUPATEN MOJOKERTO Pemkab Mojokerto Raih Prestasi WTP Bupati MKP saat di Kantor BPK Perwakilan Jatim. PEMERINTAH Kabupaten Mojokerto kembali memp… Read More...
  • ADVETORIAL KOTA MOJOKERTO Walikota Mojokerto Buka Tadarus Qur'an Dan Kajian Ramadhan 1438 H   Walikota Mojokerto, K H Drs Mas'ud Yunus. BERTEMPAT … Read More...
  • ADVETORIAL SURABAYA Surabaya Sudah Tutup 6 Lokalisasi Walikota Surabaya, Tri Rismaharini. WALIKOTA Surabaya, Ir Tri Rismaharini, menyebutkan, saat… Read More...
  • ADVETORIAL BATOLA Dewan Setujui Raperda BPD Dan Penyertaan Modal PDAM Wabup Batola, H Ma'mun Kaderi, menyampaikan Raperda BPD dan  Penyertaa… Read More...

0 Response to "Mengungkap Sindikat Penipuan Investasi Saham Di PT. Reliance Securitas - Bagian 1."

Post a Comment