Mengenal Modus Pemilik First Travel Menipu 50 Ribu Jemaah. Ternyata Begini!
Infoteratas.com -
Setelah Otoritas Jasa Keuangan dan Kementrian agama RI menyatakan jasa perjalanan umrah first travel milik andika surachman & istrinya Anniesa hasibuan sebagai investasi bodong, polisi langsung melakukan penyelidikan dan tak berlangsug lama keduanya langsung ditangkap sebagai tersangka penipuan investasi bodong.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan izin operasi First Travel pekan lalu. Ada dugaan, biro perjalanan ini menggunakan skema Ponzi.
Apa itu skema Ponzi?
Skema investasi ini pertama kali dicetuskan oleh Charlez Ponzi pada 1920. Saat itu, Ponzi mempraktikkan arbitrasi dari kupon balasan surat internasional yang tarifnya berbeda di setiap negara.
Keuntungan yang didapatkan Ponzi dari praktik ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan investor sebelumnya.
Skema ini adalah investasi palsu yang membayarkan keuntungan untuk investor dari uang sendiri atau dibayarkan oleh investor berikutnya. Bukan dari keuntungan yang diperoleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini.
Di Mana Uang Calon Jemaah?
Utang-utang dengan jumlah fantastis tersebut lantas memunculkan pertanyaan besar, ke mana larinya uang calon jemaah? Seperti diketahui, calon jamaah sudah membayarkan dana untuk ibadah umrah.
Dana dari jemaah tersebut diputar-putar dengan cara ilegal menggunakan skema Ponzi. Skema ini diterapkan untuk menutupi kekurangan dana imbas minimnya biaya yang ditawarkan First Travel kepada calon jemaah.
Untuk diketahui, First Travel menawarkan paket umrah dengan harga sangat miring di angka Rp 14,3 juta. Sedangkan Kementerian Agama serta Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) menetapkan biaya minimal standar umrah sekitar 1.700 dolar AS atau setara Rp 22 juta per orang.
Kekurangan tersebut ditutupi dengan cara mengambil dana jemaah baru untuk menutupi kekurangan uang jemaah lama. Berputar seperti itu terus.
Karena penggunaan skema ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan penghimpunan dana First Travel.
Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Tobing, OJK menghentikan kegiatan penghimpunan dana untuk paket promo umrah. Dalam promo ini, paket umrah dipatok dengan harga Rp 14,3 juta, padahal dari Kementerian Agama biaya umrah mencapai Rp 21-22 juta.
Tongam mengatakan First Travel mengaku awalnya memberikan subsidi kepada jemaah. Namun, akibat subsidi ini, pihak travel akhirnya merekrut jemaah baru untuk membiayai dan memberangkatkan jemaah yang sudah membayar.
"Jadi ada semacam gali lubang tutup lubang," ujar Tongam, Senin (24/7).
Ini artinya, First Travel mendapatkan dana dari peserta baru yang menjadi anggota dalam paket promo tersebut.
Sehingga dengan demikian jelas hitungannya 50ribu jamaah x Rp 14,3 juta = 715 Miliar dana yang telah menghilang entah kemana?(detik.com)
from Infoteratas http://ift.tt/2vLKT4o
0 Response to "Mengenal Modus Pemilik First Travel Menipu 50 Ribu Jemaah. Ternyata Begini!"
Post a Comment