Mengapa Rizieq Shihab tak Dijemput Paksa? Ini Jawaban Polisi


Infoteratas.com - Habib Rizieq Shihab, tersangka kasus dugaan obrolan chat mesum telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya di Arab Saudi, Kamis (27/7) lalu. Seperti diketahui, Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).

Namun, dalam pemeriksaan itu polisi tidak lantas menjemputnya. Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Deriyan menjelaskan, polisi akan tetap menunggu kehadiran pimpinan FPI itu di Indonesia.

"Kalau yang pasti dia pasti sangat rindu dengan Indonesia. Kami akan tunggu kehadiran beliau di sini," ujar Ade di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/8).

"Saat ini beliau kan sedang menjalani ibadah haji makanya kami berikan kesempatan beliau untuk menyelesaikan ibadah itu," katanya menambahkan.

Ade mengungkapkan, jawabam Rizieq Shihab telah dituangkan dalam berkas perkara untuk persyaratan persidangan. Rizieq pun disebut Ade kooperatif saat menjalani pemeriksaan oleh polisi. "Saya dengar dari rekan yang bertemu dengan beliau, alhamdulillah beliau menerima kami dengan baik dan kooperatif memberikan pernyataan," ujar Ade.

Pemeriksaan ini, lanjut Ade, tidak berbeda dengan pemeriksaan lainnya. Rizieq Shihab diperiksa sebagai saksi dan tersangka dan menjalani pemeriksaan seperti sebagaimana mestinya. "Tak ada yang membeda-bedakan ya. Konteks yang bersangkutan sebagai saksi kami berlakukan sama. Yang membedakan kondisi beliai di luar negeri soal lain tak ada perbedaan," ujar Ade.

Diketahui Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka dugaan obrolan pornografi bersama Firza Husein. Perkara Rizieq sempat diajukan ke Interpol untuk penerbitan red notice. Namun, red notice tidak dapat terbit karena kasus itu tidak memenuhi syarat penerbitan red notice. Rizieq pun hingga kini masih berada di Arab Saudi dan belum kembali.
Polisi: Berkas Kasus Chat Mesum Firza Sudah Capai 80 Persen


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta mengatakan pelengkapan berkas tersangka kasus dugaan porn*grafi Firza Husein sudah mencapai 80 persen.

"Kalau sudah pernah tahap satu pemberkasan sudah 80 persen.  20 persennya tinggal kelengkapan-kelengkapan materil yang perlu ditambahkan saja," kata Adi di Polda Metro Jaya, Senin (21/8/2017).

Polisi masih melengkapi berkar perkara Firza setelah dikembali Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta karena dinyatakan belum lengkap.

"Jaksa telah mengeluarkan P19 pastinya p19 itu harus direspon ya oleh teman-teman penyidik sebagai bentuk penambahan kelengkapan dari berkas perkara yang kami sampaikan," kata dia.

Namun, Adi belum bisa memastikan apakah alasan pemeriksaan Habib Rizieq Shibab di Arab Saudi pads 27 Juli 2017 lalu guna melengkapi berkas Firza. Dia beralasan, belum memeriksa secara rinci keterangan Rizieq yang dimasukan dalam berita acara pemeriksaan.

"Saya belum lihat secara detail apakah ada kaitannya P19 itu dengan keterangan habib yang kemarin ditanyakan," kata dia

Selain Firza, polisi juga telah menetapkan Rizieq  sebagai tersangka kasus dugaan pornografi yang beredar melalui situs baladacintarizieq.com.

Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sedangkan, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(suara.com)

from Infoteratas http://ift.tt/2x7I2Bg

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Mengapa Rizieq Shihab tak Dijemput Paksa? Ini Jawaban Polisi"

Post a Comment