Mantap Banget !!!!! Lahan Cengkareng Resmi Milik DKI


Mantap Banget !!!!! Lahan Cengkareng Resmi Milik DKI - Pemprov DKI Jakarta memenangkan gugatan lahan seluas 4,6 hektare di Jalan Lingkar Luar Cengkareng Barat. Kasus ini sempat heboh lantaran Pemprov disebut membeli lahannya sendiri senilai Rp668 miliar pada tahun lalu.

Selama hampir setahun kasus ini bergulir di meja hijau, Selasa 6 Juni 2017 lalu Majelis Hakim memutuskan perkara tidak dapat diterima. Dengan kata lain, Pemprov menang dan lahan seluas 4,6 hektare itu kembali ke tangan pemerintah.

"Gugatannya tidak dapat diterima. Mereka kurang pihak tergugat," kata Kasubbag Bantuan Hukum Biro Hukum Pemerintah Jakarta Haratua Purba kepada Metrotvnews.com, Jakarta, Rabu, 16 Juli 2017. Agen Bola Terpecaya

Pihak penggugat dan turut penggugat dalam kasus ini adalah Toeti Noezlar Soekarno, Santi Junitha Soekarno, Rizki Prima Jaya Soekarno, Lucky Ramadhany Soekarno, Danu Zaenudin Soekarno, dan Rudi Hartono Iskandar.

Mantap Banget !!!!! Lahan Cengkareng Resmi Milik DKI

Sementara Dinas Kelautan dan Ketahanan Pangan serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi DKI sebagai pihak tergugat. Hara menyampaikan, pihak penggugat seharusnya mencantumkan Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat sebagai turut tergugat.

"Hakim menyatakan kalau mereka kurang pihak tergugat. Seharusnya mereka menyertakan Dinas Perumahan sebagai tergugat. Yang beli Dinas Perumahan kok yang digugat Dinas Kelautan," ujar Hara. Agen Casino terbaik

Baca juga: Menelusuri Jejak Duit Lahan Cengkareng Barat

Hara menuturkan persidangan baru sampai pada pemeriksaan syarat formil. Belum sampai pemeriksaan materi. Alhasil, gugatan tidak dapat diteruskan.

"Dari situ saja mereka sudah cacat formil," imbuhnya.

Dia menyampaikan, hasil putusan sidang sudah inkrahct (putusan tetap). Tidak ada upaya banding dari penggugat.

"Mereka enggak ada banding. Ini sudah inkrahct. Jadi, lahan itu kembali lagi ke awal, milik Pemprov," terang dia.

Bunyi putusan hakim dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niek ontvankelijt verklaard). Bunyi putusan dalam pokok rekonvensi pun sama, gugatan rekonvensi tidak dapat diterima (Niek ontvankelijt verklaard).

Mantap Banget !!!!! Lahan Cengkareng Resmi Milik DKI

Sementara amar putusan pada konvensi dan rekonvensi menyatakan, menghukum para penggugat untuk membayar perkara sebesar Rp1.116.000.

Baca juga: Satu Lahan Empat Pemilik Agen Poker Terbesar di Indonesia

Kasus ini mencuat usai seseorang bermama Toeti Noezar Serkarno melalui kuasanya Rudy Hartono Iskandar menjual lahan tersebut ke Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta pada 13 November tahun lalu. Toeti mengklaim sebagai pemilik lahan.

Wanita asal Bandung ini menjual tanah seharga Rp14,1 juta per meter dengan total Rp668 miliar. Tak lama setelah proses jual beli terjadi, hasil audit BPK diketahui bahwa lahan yang dibeli dari Rudy milik Dinas Kelautan, Perikanan, dan Ketahanan Pangan Provinsi DKI Jakarta.

Tak terima dengan tuduhan tersebut, Toeti langsung melayangkan gugatannya. Dia menuntut Pemprov membayar kerugian materiil senilai Rp200 miliar. Tak hanya itu, Toeti dan para penggugat lainnya meminta Pemprov membayar Lost Opportunity senilai Rp500 juta dan kerugian immaterial sebesar Rp800 juta. Namun, di tengah jalannya persidangan, hakim memutuskan gugatan Toeti tidak dapat dilanjutkan.

# Sumber

from Coretan Penaku http://ift.tt/2uHA0BI

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Mantap Banget !!!!! Lahan Cengkareng Resmi Milik DKI"

Post a Comment