KPK Akan Cari Pelaku Lain dalam Suap Dirjen Hubla

KPK Akan Cari Pelaku Lain dalam Suap Dirjen Hubla

harian22.blogspot.com

Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) A Tonny Budiono ditetapkan sebagai satu-satunya tersangka penerima suap. Namun KPK melihat ada kemungkinan pengembangan kasus.
Tonny disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor tentang suap. Namun tidak ada sangkaan dilakukan secara bersama-sama.

"Itu kan bisa berkembang. Nanti dikembangkan. Karena dia sendiri masih lupa semuanya (asal uang dari mana)," ungkap Wakil Ketua KPK Saut Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2018).

Sementara itu KPK masih menelusuri dari mana saja asal duit suap Rp 18,9 miliar yang disimpan dalam 33 tas yang disimpan di mes perwira Dirjen Hubla. Tidak tertutup kemungkinan adanya suap terkait proyek lain.
"Ini sedang didalami sekarang (terkait kasus apa saja), yang pasti sementara informasinya masalah pengerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Mas Semarang. Jumlahnya memang banyak, jadi nggak mungkin cuma satu, pasti ada dari beberapa kasus. Tapi ini masih dalam pengembangan oleh tim KPK," tegas Basaria.

Tonny diduga menerima suap terkait perizinan proyek pengerukan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Tonny ditangkap KPK pada Rabu (23/8) malam sekitar pukul 21.45 WIB di kediamannya di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Keesokan harinya KPK mengamankan empat orang lainnya termasuk APK. Hanya saja, hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Tonny dan Adiputra.


http://ift.tt/2uIr7DJ

Akibat perbuatannya, Adiputra disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Sedangkan Tonny disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.



from Berita Online Terbaru http://ift.tt/2xgwCeM

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "KPK Akan Cari Pelaku Lain dalam Suap Dirjen Hubla"

Post a Comment