Detik-detik Perancang Busana Anniesa Hasibuan Meneteskan Air Mata Saat Ditangkap


Infoteratas.com - Perancang busana muslim kondang Anniesa Desvitasari atau lebih dikenal Anniesa Hasibuan (31), terdiam begitu dua pria berpakaian bebas mengaku dari Bareskrim Polri langsung mengapit sisi kanan dan kiri suaminya, Andika Surachman (31).

Saat itu ia dan suaminya sedang berada di lobi Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng Barat nomor 3-4, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2017) siang.
Lantas, ia menitikkan air mata saat melihat suaminya digiring ke mobil petugas.

Kejadian yang terjadi sekitar pukul 14.00 WIB siang itu merupakan momen saat petugas Bareskrim Polri menangkap suami Anniesa Hasibuan selaku Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata atau lebih dikenal First Travel, Andika Surachman.

Andika Surachman ditangkap kepolisian atas laporan kasus penipuan atau penggelapan penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh perusahaannya.

"Dia ditangkapnya pas jam segini ini pas saya jaga di depan lobi ini. Sebelum ditangkap Andika dan istrinya itu diwawancara sama wartawan (jumpa pers) di lantai dua. Nah, di lobi sudah ada lima orang dari Bareskrim yang menunggu. Pas dia dan istrinya turun dan pas pintu keluar langsung dipepet sama orang-orang dari Bareskrim. Pas kejadian itu, saya lihat mata istrinya sudah berkaca-kaca mau menangis," ujar seorang petugas keamanan kepada Tribun di lokasi penangkapan, komplek Kemenag, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2017).

Petugas keamanan yang enggan disebutkan namanya itu menceritakan, penangkapan terhadap Andika Surachman hanya berlangsung beberapa menit.
Sepengetahuannya, saat itu hanya Andika Surachman yang dibawa ke mobil petugas. Sementara, istrinya, Anniesa Hasibuan, berjalan ke mobil pribadinya bersama seorang ajudan.

"Si Andika nya pakai kemeja putih diapit dan digandeng sama anggota dari kanan dan kirinya. Lalu, digiring ke mobil Avanza silver," ujarnya.

"Kalau istrinya pakai jilbab, baju muslimah warna putih juga tapi ada motifnya. Setelah dari suaminya dimasukin ke mobil petugas, istrinya jalan ditemani laki-laki, ajudannya, ke parkiran mobil di sebelah. Saya ikut nganterin sampai ke mobilnya, AVP putih. Pas jalan ke mobil sampai ke dalam mobil itu istrinya menangis. Saya ingat banget karena saya juga bantu buka pintu mobil dan bantu parkir mobil keluar," paparnya.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak menyampaikan, Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan, ditangkap oleh anggotanya di komplek Kementerian Agama, pada Rabu siang. Saat itu, keduanya baru menggelar jumpa pers kepada para wartawan.

Lantas, suami istri pemilik First Travel itu langsung dibawa ke kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Gambir, Jakpus, yang berjarak 1 Km dari kantor Kemenag.
Ia menceritakan penangkapan terhadap suami istri itu bermula saat adanya laporan dugaan penipuan dan penggelapan dalam penyelenggaran perjalanan umroh yang dilakukan oleh First Travel pada 4 Agustus 2017 atau sepekan lalu. Laporan itu justru datang dari 13 agen yang bekerja sama di bawah naungan perusahaan First Travel.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan adanya unsur pidana penipuan dan penggelepaan yang dilakukan oleh perusahaan milik Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan itu.

Dan dalam satu hari, Rabu, 9 Agustus 2017, tim penyidik memutuskan dalam gelar untuk menetapkan suami istri yang menjai bos First Travel itu sebagai tersangka dan langsung dilakukan penangkapan.

Andika Syrachman dan istri, Anniesa Hasibuan selaku penanggung jawab utama penyelenggaraan perjalanan haji di First Travel disangkakan melanggar Pasal 378, Pasal 372, juncto Pasal 55 KUHP dan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Laporannya baru, 4 Agustus 2017, sekitar enam hari lalu. Kasusnya naik ke penyidikan kemarin dan langsung kami lakukan penangkapan. Kalau yang begitu jangan dibiarkan lama, nanti masyarakat yang dirugikan akan marah ke saya kalau lama-lama," ujar Herry di kantornya.

Ditangkap Usai Menyampaikan Sanggahan dan Jumpa Pers di Kemenag
Pantauan Tribun pada Kamis (10/8) siang, tampak aktivitas sejumlah pegawai dan tamu di Gedung Setjen Kemenag yang terdiri delapan lantai itu.
Beberapa pegawai dan petugas keamanan juga terdengar membicarakan penangkapan Andika dan istri.

Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Mastuki menceritakan, Andika dan istri sempat menemui Sekjen Kemenag Nur Syam di ruang kerja sebelum keduanya diamankan oleh petugas Bareskrim.
Andika, istri dan beberapa pengacaranya dari Eggi Sudjana and Patrners Law Firm datang menemui Nur Syam di Gedung Setjen Kemenag sekitar pukul 13.00 WIB. Mustaki turut mendampingi Nur Syam.

Saat itu, Andika, istri beserta para pengacaranya menyampaikan sanggahan secara tertulis dan lisan kepada pihak Kemenag atas pencabutan izin operasi First Travel yang dikeluarkan Kemenag pada 1 Agustus 2017 lalu.

"Setelah pencabutan izin, ada waktu untuk menyampaikan sanggahan selama 14 hari aras pencabutan izin operasi travel mereka. Silak itu disampaikan dan dikirim secara tertulis. Nah, tapi mereka datang bersama-sama menyampaikan sanggahan. Karena mereka sudah datang bertamu, yah enggak apa-apa. Diterima Sekretaris Jenderal dan saya mendampingi," ujar Mustaki.

Ia mengaku tidak tahu proses penangkapan terhadap Andika dan istri. Ia justru terkejut setelah mengetahui informasi tersebut dari media massa.

"Tidak ada prescon (konferensi pers atau jumpa pers) dari kami setelah pertemuan itu. Mereka mungkin prescon atau di-doorstop sama wartawan yang menunggu di lobi. Enggak lama kemudian polisi datang," ujarnya.
"Saya enggak tahu kejadian penangkapannya karena setelah pertemuan, saya dan Sekjen ada pergi karena ada acara. Saya kaget juga karena baru tahu dari media kalau mereka ditangkap," imbuhnya.

Sebelum adanya penangkapan terhadap Andika Surachman dan istri, Anniesa Hasibuan, Kementerian Agama telah mencabut izin penyelenggaraan ibadah umrah dari First Travel pada 1 Agustus 2017.
Sebab, perusahaan perjalanan umrah tersebut dinilai telah melanggar Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Perusahaan travel milik pasutri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan itu dinilai telah menelantarkan jamaah umrah yang mengakibatkan gagal berangkat ke Arab Saudi dan mengakibatkan timbulnya kerugian materi dan immateri.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. (coz)

from Infoteratas http://ift.tt/2hQJKn0

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Detik-detik Perancang Busana Anniesa Hasibuan Meneteskan Air Mata Saat Ditangkap"

Post a Comment