Korupsi Bansos UPPO Rp 186 Juta, Sungkono Terancam 20 Tahun Penjara

Kapolres Blora AKBP Saptono SIK MH (dua dari kanan) didampingi Kabag Reskrim, Kabag Ops dan Kasubag Humas memberikan keterangan pers tentang kasus kosrupsi dana bansos UPPO kelompok tani Langgeng. (foto: dok-ib)
BLORA. Kepala Kepolisian Resor Blora, AKBP Saptono, S.I.K. M.H, Kamis (13/7) pukul 10.00 WIB, memimpin Press Release Hasil Ungkap Kasus tindak pidana korupsi penyelewengan dana Bantuan Sosial (bansos) unit pengolahan pupuk organik (UPPO) untuk kelompok tani "Langgeng" Dukuh Tambaklulang Ds. Banjarejo, Kec. Banjarejo, Kabupaten Blora yang terjadi pada tahun 2013 lalu.

AKBP Saptono mengatakan, Satuan Reskrim Polres Blora telah berhasil membekuk tersangka yang diketahui bernama Sungkono Als Gandi (44), warga Dk. Tambaklulang Ds. Banjarejo, Kec. Banjarejo, Kab. Blora, dimana tersangka telah menjadi DPO selama 1 tahun lebih terhitung sejak tanggal (25/01/16) lalu.

Kapolres menambahkan, tersangka Sungkono berhasil dibekuk oleh petugas ditempat persembunyiannya yang terletak di Kelurahan Cikiwul, Kec. Bantargebang, Kab. Bekasi Jawa Barat pada (18/05/17).

"Untuk tersangka Sungkono ini termasuk pergerakannya sangat licin, dan sering berpindah-pindah tempat. Sempat bersembunyi di Lampung, Kalimantan hingga terakhir berada di wilayah Bekasi, Jawa Barat," ujar AKBP Saptono S.I.K, M.H kepada para wartawan di ruang PPKO Polres Blora.

Kapolres Blora menjelaskan kronologis kejadian, telah terjadi tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dana bansos UPPO tahun 2013. Adapun cara yang dilakukan Tersangka (Sungkono) dalam melakukan tindak pidana korupsi tersebut adalah setelah dana Bansos UPPO sebesar Rp. 186.000.000,- (seratus delapan puluh enam juta rupiah) tersebut masuk ke rekening kelompok tani "langgeng" yang selanjutnya diambil dalam 3 (tiga) kali pencairan yaitu sebagai berikut:
  • Pada tanggal 19 Desember 2013 dengan nilai sebesar Rp. 56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah);
  • Pada tanggal 15 Januari 2014 dengan nilai sebesar Rp. 93.000.000,- (sembilan puluh tiga juta rupiah);
  • Pada tanggal 26 Februari 2014 dengan nilai sebesar Rp. 37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah).
Ditambahkan Kapolres, "Selanjutnya dana yang telah dicairkan oleh Tersangka (Sungkono) dan bendahara Juwanto tersebut digunakan oleh tersangka untuk membangun kandang sapi, dan dibelikan 6 (enam) ekor sapi betina, akan tetapi setelah dipelihara kurang lebih 3 bulan sebanyak 3 (tiga) ekor sapi telah dijual oleh tersangka. Kemudian 3 (tiga) ekor lagi diambil pemiliknya dengan alasan belum dibayar Tersangka. Sedangkan dana yang seharusnya untuk pembelian kendaraan roda tiga serta mesin pencacah tidak dibelanjakannya," tuturnya

AKBP Saptono kembali menuturkan, atas perbuatan tindak pidana korupsi penyelewengan dana bansos UPPO yang dilakukan oleh tersangka Sungkono, negara mengalami kerugian sebesar Rp.123.652.000,- (seratus dua puluh tiga juta enam ratus lima puluh dua ribu rupiah).

"Nominal angka tersebut berdasarkan perhitungan yang dilakukan auditor BPKP Perwakilan provinsi Jawa Tengah, dari total dana yang diterima oleh tersangka sejumlah Rp. 186.000.000,- yang masuk ke rekening kelompok tani "Langgeng", oleh tersangka diselewengkan sebesar Rp.123.652.000,-" ungkap AKBP Saptono.

AKBP Saptono juga mengatakan, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang meliputi : dokumen proposal pengajuan, bukti audit BPKP, dokument SK dan Perjanjian serta buku rekening. Sedangkan untuk nominal uang Rp.123.652.000,- sudah habis untuk membayar hutang dan untuk kebutuhan sehari-hari terangka.

"Atas perbuatannya tersangka Sungkono akan dijerat dengan pasal 2, 3 UU RI NO. 31 Thn 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Thn 2001 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun," tegas AKBP Saptono. (res-infoblora)


from Berita Anyaran http://ift.tt/2vlhfjm

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Korupsi Bansos UPPO Rp 186 Juta, Sungkono Terancam 20 Tahun Penjara"

Post a Comment