Warga China Tuntut Pengembalian Mumi Biksu Berumur Seribu Tahun
News Internasional ~ Beijing - Warga desa di China mengajukan tuntutan ke pengadilan Belanda atas dugaan pencurian terhadap mumi biksu berusia 1.000 tahun. Jasad biksu tersebut berada di dalam sebuah patung Buddha yang dibawa dari kuil di desa kecil di China, Yangchun, di provinsi Fujian pada 1995.
Penduduk desa mengatakan bahwa seorang kolektor Belanda, yang mereka tuntut, membeli patung tersebut di Hong Kong pada 1996. Patung tersebut belum pernah diperlihatkan sampai akhirnya muncul di pameran di Budapest pada 2015.
Pada beberapa tahun terakhir, Beijing dengan aktif menelusuri berbagai artefak yang menurut mereka dicuri.
Namun sejauh ini tak banyak yang sukses di jalur pengadilan.
Kasus tersebut semakin rumit karena si kolektor, Oscar van Overeem, diyakini telah menukar patung tersebut dengan kolektor lain yang identitasnya disembunyikan, dengan berbagai artefak Buddha lainnya pada akhir 2015.
Keberadaan patung tersebut kini tidak jelas.
Dalam hal ini, patung Buddha tersebut, dikenal dengan nama Zhanggong Patriarch, telah berada di kuil di desa tersebut selama berabad-abad, dan juga dipuja oleh penduduk desa di dekat situ.
Para penduduk desa menyembunyikan mumi di rumah-rumah mereka dan bahkan menguburnya di sawah saat penghancuran pada masa Revolusi Budaya China pada 1960an dan 1970an, menurut South China Morning Post.
Hasil pemindaian dari patung tersebut beberapa tahun lalu menunjukkan jasad biksu yang diperkirakan berusia 1.000 tahun.
Para penduduk bisa membuktikan bahwa mereka adalah keturunan si biksu, menurut pengacara mereka, Jan Holthuis pada AFP.
Dia menambahkan bahwa mereka akan menyatakan, sesuai hukum Belanda, "seseorang tidak dibolehkan memiliki jasad.
"Kami juga punya cukup bukti bahwa patung tersebut dicuri dari kuil," kata Holthuis.
Menurut kantor berita milik pemerintah China News Service, kolektor Belanda itu mempertanyakan klaim kepemilikan yang diajukan oleh komite desa - yang menurutnya tak bisa dianggap sebagai pihak penuntut di bawah hukum Belanda.
from Berita Anyaran http://ift.tt/2tgXkpf
0 Response to "Warga China Tuntut Pengembalian Mumi Biksu Berumur Seribu Tahun"
Post a Comment