Tujuan Didirikan Lembaga Komnas HAM Perempuan


Tujuan Didirikan Lembaga Komnas HAM Perempuan - Tokoh perempuan Saparinah Sadli mengatakan ada banyak faktor kenapa kesetaraan gender belum tercapai. Hal itu bisa dilihat dari angka kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan oleh laki-laki yang terus meningkat di tiap tahunnya.

"Berbagai penelitian telah mengungkap kekerasan terhadap perempuan terkait sejumlah faktor seperti masih dianutnya nilai patriarki," kata Saparinah Sadli saat ditemui di Roosseno Plaza Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu 15 Juli 2017. Saparinah ditemui di sela-sela penerimaan penghargaan Roosseno Award.

Baca: Arab Saudi Izinkan Murid Perempuan Olahraga di Ruang Publik

Roosseno Award merupakan ajang penghargaan kepada para pelaku penelitian dan tokoh Indonesia yang memiliki semangat learning by doing. Tahun ini, pihak panitia memilih Saparinah Sadli sebagai penerima penghargaan. Agen Bola Terpecaya

"Saparinah dipilih sebagai tokoh perempuan yang memperjuang hak-hak perempuan dan kesetaraan gender," Pengarah Panitia Roosseno Award, Inda Citraninda Noerhadi, di tempat yang sama.

Tujuan Didirikan Lembaga Komnas HAM Perempuan
Selama ini Saparinah dikenal di bidang kesetaraan perempuan sejak lama. Bahkan ia juga merupakan salah satu inisiator berdirinya lembaga Komnas Perempuan saat terjadinya kekerasan seksual kepada perempuan dari etnis Tionghoa. Agen Casino Terbaik

Baca: Cerita Menteri Yohana Berbicara di Forum Perempuan Afganistan

Selain masih dianutnya secara luas nilai-nilai patriarki, Saparinah melihat interpretasi ajaran agama yang menempatkan perempuan berada dalam posisi inferior dibandingkan laki-laki dalam kehidupan bersama. Kemudian, interpretasi agama dalam hal membenarkan mengawinkan perempuan di usia anak berkontribusi pada sulitnya menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan.

Hal ini, kata Saparinah, berarti belum semua perempuan bisa menikmati pemenuhan hak asasinya. Kemudian juga mencerminkan masih banyak perempuan Indonesia yang belum bisa menikmati cita-cita dan nilai berbangsa, seperti yang tertuang dalam sila kedua dan sila kelima.

Menurut Saparinah pemerintah harus mensosialisasikan kembali undang-undang nomor 7 tahun 1984 tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Ini merupakan ratifikasi dari Convention on the Elimination of All Types of Discrimination against Women atau disingkar Cedaw.

Tujuan Didirikan Lembaga Komnas HAM Perempuan

Baca: Kongres Ulama Perempuan Indonesia Ungkap Soal Peminggiran Wanita

Saparinah mengungkapkan aturan tersebut kurang disosialisasikan dengan baik. Ia melihat jika pemerintah memiliki niat untuk melindungi hak-hak perempuan, maka bisa dimulai dengan mensosialisasikan aturan itu dan menjalankannya dengan sungguh-sungguh.

Setelah Habibie, berturut-turut penerima penghargaan Roosseno Award diberikan kepada Franz Magnis Suseno untuk bidang kemanusiaan. Lalu kepada Wiratman Wangsadinata di bidang rekayasa struktural teknik sipil, dan berikutnya ke Saparinah Sadli.

Baca: Angka Kekerasan terhadap Perempuan Masih Tinggi

# Sumber

from Coretan Penaku http://ift.tt/2uroLfs

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tujuan Didirikan Lembaga Komnas HAM Perempuan"

Post a Comment