Tak Bayar Pajak, Reklame Liar Ditertibkan Satpol PP Blora
Satpol PP Kabupaten Blora menertibkan papan reklame yang sudah melanggar ketentuan izin dan pajak daerah. (foto: dok-ib) |
Penertiban dilakukan oleh belasan petugas dengan dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Blora Anang Sri Danaryanto S.Sos, MMA. Setibanya di kawasan Ketapang, petugas langsung menyisir keberadaan baliho yang masih berlaku masa izinnya dan yang sudah tidak berlaku.
Tidak butuh waktu lama, setidaknya ada dua baliho besar yang terpaksa dipotong dan diangkut menggunakan truk Satpol PP. Pasalnya baliho tersebut sudah tidak berlaku dan tidak setor pajak reklame. "Ada dua yang ditertibkan langsung kita copot," ucap Anang Sri Danaryanto.
Papan reklame dirobohkan Satpol PP. (foto: dok-ib) |
Selain itu penertiban reklame menurutnya dimaksudkan untuk memberi sok terapi bagi para pengusaha agar dalam memasang papan reklame untuk mengurus izin terlebih dahulu dan membayar pajak daerah. Karena pajak daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah guna pembiayaan pelaksanan pembangunan di Kabupaten Blora.
Pihaknya menyampaikan bahwa penertiban akan dilakukan terus secara bertahap, tidak hanya di satu kawasan saja, namun menyeluruh se Kabupaten Blora. (res-infoblora)
from Berita Anyaran http://ift.tt/2tqjl52
0 Response to "Tak Bayar Pajak, Reklame Liar Ditertibkan Satpol PP Blora"
Post a Comment