Suarasagunews.- Yonius Murib atau  KALENAK MURIB  merupakan pelaku kasus Penyerangan polsek sinak telah di vonis PN Jayapura dgn pidana penjara 16 tahun, namun terdakwa tidak terima dgn putusan tsb dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura, masa penahanannya berakhir pada tgl 12 juli 2017, yg disayangkan adalah proses banding belum ada putusan dari pengadilan Tinggi dan belum ada penetapan perpanjangan penahanan oleh Mahkamah Agung.

Sampai saat ini belum ada kejelasan dari Pihak panitera pengadilan Tinggi, sangat disayangkan
Jika tidak ada perpanjangan penahanan, maka berdasarkan hukum pihak lapas akan mengeluarkan KALENAK MURIB dari Rutan.

Seperti kita ketahui bahwa KALENAK MURIB merupakan pimpinan kelompok Kriminal Bersenjata di wilayah sinak dan ilaga, KELENAK MURIB terlibat langsung dalam kasus penyerangan polsek sinak yang mengakibatkan 3 anggota polsek sinak tewas dan 1 luka tembak. Hal ini Sangat disayangkan jika harus keluar demi hukum karena akan sulit untuk  dicari kembali.

Publish : Suara Sagu News.-


from Berita Anyaran http://ift.tt/2u8KHvy

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " "

Post a Comment