Polisi Tangkap Pemilik Uang Palsu di Prabumulih

Polisi Tangkap Pemilik Uang Palsu di Prabumulih

http://ift.tt/2smrC5C


Palembang - Polisi menangkap Rosidin (40) saat akan menyetor uang palsu di Bank. Selain pelaku, Polisi turut mengamankan uang palsu senilai Rp 2,9 juta yang akan disetorkan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Eryadi mengatakan, Rosidin yang diketahui merupakan warga Jalan Sempurna kelurahan Prabu Jaya, Prabumulih Timur, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap setelah adanya laporan dari Security bank. Pelaku disebut akan menyetorkan uang palsu ke rekeningnya. Uang palsu sendiri terdiri dari pecahan Rp 50 ribu dengan total Rp 2.95 juta.

"Kita terima laporan dari Security kalau pelaku ini akan menyetorkan uang palsu di bank BRI tadi pagi. Dengan alasan uang tersebut adalah hasil penjualan tanah kebun seharga Rp 280.000.000," ujar Eryadi saat dikonfirmasi , Selasa (25/7/2017) malam.

Menurut Eryadi, setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, polisi langsung melakukan pengecekan di lapangan. Namun, tidak ditemukan tanah yang dijual oleh pelaku.

"Jadi hasil lidik kita tidak ada tanah kebun yang dijual sesuai keterangan pelaku, karena tadi penyidik langsung cek kelapangan. Saat ini kasus masih kami kembangkan dengan dugaan uang palsu didapat dari wilayah Sumsel," sambungnya.


http://ift.tt/2uIr7DJ

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih. Pelaku dikenakan pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. 


from Berita Online Terbaru http://ift.tt/2h0avFu

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Polisi Tangkap Pemilik Uang Palsu di Prabumulih"

Post a Comment